Berita Brebes

Satgas PPA Minta Polisi Jerat 6 Pemuda Pelaku Pemerkosaan Yang Berujung Damai di Brebes

Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes meminta polisi agar menuntaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan enam pemuda di Brebes.

Editor: raka f pujangga
tribunjateng/bram
Ilustrasi pemerkosaan pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes meminta polisi agar menuntaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan enam pemuda di Brebes, Jawa Tengah.

Pasalnya, kasus pemerkosaan yang menimpa gadis berusia 15 tahun berujung damai setelah dimediasi lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menimbulkan keprihatinan publik.

Kepolisian diminta untuk menjerat para terduga pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu.

Baca juga: Tak Berani Lapor Polisi, Keluarga Korban Pemerkosaan Anak di Brebes Oleh 6 Pemuda Berakhir Damai

Ketua Satgas PPA Brebes, Kuntoro menyatakan mengutuk keras aksi pemerkosaan yang tergolong sadis karena korban juga dicekoki minuman keras oplosan sebelum digilir 6 pelaku.

“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Kuntoro, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu tokoh perempuan asal Brebes, Paramitha Widya Kusuma, juga mengecam kejadian pemerkosaan yang berujung damai.

Apalagi peristiwa tersebut terjadi di tanah kelahirannya.

“Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai? Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?,” kata Mitha, Selasa (17/1/2023).

Mitha yang juga anggota DPR RI menyebut pilihan damai sangatlah tidak adil bagi korban kasus pemerkosaan.

Tak hanya itu, para pejuang kemanusiaan yang peduli terhadap korban kekerasan perempuan dan anak juga akan sangat menyesali jima kasus ini jika tidak diproses secara hukum.

Padahal keadilan bagi korban harus ditegakkan.

Dengan proses hukum, diharapkan juga timbul efek jera para pelaku.

Diungkapkan Mitha, Ketua DPR RI Puan Maharani telah memperioritaskan pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menyelesaikan kasus kasus seperti ini agar korban bisa terlindungi ketika melapor.

Baca juga: Lima Pelajar NTB Pelaku Pemerkosaan di Bekas Pabrik Es Krim Resmi Jadi Tersangka

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved