Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bharada E Terdakwa Sekaligus Justice Collaborator, JPU Disebut Dilematis Jatuhkan Tuntutan

Hari ini, Rabu (18/1/2023, Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: muslimah
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E Sungkem Cium Tangan Ayah dan Ibu Brigadir J di Sidang 

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Sebut Jaksa Alami Kondisi Dilematis Tentukan Tuntutan bagi Richard Eliezer

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved