Berita Nasional

Bharada E Terdakwa Sekaligus Justice Collaborator, JPU Disebut Dilematis Jatuhkan Tuntutan

Hari ini, Rabu (18/1/2023, Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: muslimah
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E Sungkem Cium Tangan Ayah dan Ibu Brigadir J di Sidang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (18/1/2023, Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Bharada E, Putri Candrawathi juga akan menjalankan agenda serupa.

Menarik disimak tuntutan yang akan diberikan pada Bharada E.

Ini mengingat statusnya sebagai terdakwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Namun selain itu, Bharada E juga menjadi justice collaboraor

Baca juga: Demi Minta Nafkah, Septia Sampai Hubungi Karyawan Putra Siregar: Cuma Di-read

Baca juga: Ditemukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tepi Sungai Serayu Maos Cilacap

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadapi situasi dilematis untuk menjatuhkan tuntutan kepada Bharada E

Situasi dilematis tersebut terjadi karena Richard Eliezer atau Bharada E merupakan terdakwa dengan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.

Tapi di sisi lain ada fakta yang tak bisa dipungkiri bahwa Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan senjata api kepada Brigadir J.

"Namun demikian itu nanti akan dilihat bagaimana keyakinan jaksa mana yang adil, faktanya dia yang menembak tapi pada sisi yang lain tembakan dilakukan semata karena ada orang yang menyuruh," kata Suparji dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Suparji pun mengatakan nantinya tuntutan bagi Richard Eliezer akan dipengaruhi oleh dominan mana pertimbangan jaksa terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

"Cukup dilematis kalau jaksa menuntut bebas atau di bawah 8 tahun mengingat kenyataan bahwa yang menembak tadi itu. Namun pada sisi yang lain ketika menuntut berat, ada situasi dilematis bahwa ada kontribusi besar Eliezer yang telah membongkar kasus ini," ujarnya.

Sebagai informasi, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan menjalani agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Sebut Jaksa Alami Kondisi Dilematis Tentukan Tuntutan bagi Richard Eliezer

Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved