Berita Purbalingga

Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari Purbalingga

SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga diamankan Polsek Bobotsari karena mencuri handphone.

Ist. Polres Purbalingga.
SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga saat dihadirkan dalam konferensi pers karena kasus pencurian, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -  SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga diamankan Polsek Bobotsari karena mencuri handphone.

Pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian. 

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Serunya Berburu Durian di Desa Tetel Purbalingga, Ada Bawor Montong Oranye Hingga Musangking

Adapun peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (8/1/2023) di depan warung Desa Majapura.

"Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. 

Sebelumnya ia pernah dihukum akibat pencurian pada tahun 2014," jelas Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.

Peristiwa bermula saat korban Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari pergi ke warung untuk membeli sesuatu. 

Korban memarkir sepeda motor dan meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor.

"Saat itu, tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya.

Kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya," jelasnya.

Dijelaskan pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama kepolisian dan warga masyarakat.

Saat tersangka mengambil handphone, gerak geriknya dicurigai oleh Satpam perusahaan di dekat lokasi. 

Satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved