Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari Purbalingga

SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga diamankan Polsek Bobotsari karena mencuri handphone.

Ist. Polres Purbalingga.
SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga saat dihadirkan dalam konferensi pers karena kasus pencurian, Rabu (18/1/2023). 

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merk Realme C2 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai tersangka saat beraksi. 

Selain itu, diamankan barang bukti dari korban berupa dusbook handphone.

Berdasarkan keterangan tersangka sebelum kejadian ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar. 

Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah. 

Saat itu, tersangka melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor sehingga kemudian mengambilnya.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," katanya.

Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian.

Karena tindak pidana dapat terjadi akibat kelalaian atau kecerobohan pemiliknya yang meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan. 

Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah peristiwa pencurian terjadi. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved