Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pria Ditarik Parkir Rp 50 Ribu di Jalan Agus Salim Kota Semarang, Dishub Beberkan Tarif Resmi

Pasalnya dalam video yang beredar di TikTok sebuah bus ditarik parkir sebanyak Rp 50 ribu

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/screenshot akun TikTok @zaraaee3)
Biaya sekali parkir di Kota Semarang Rp 50.000 viral di media sosial 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tarif parkir di Jalan Agus Salim Kota Semarang viral di media sosial.

Pasalnya dalam video yang beredar di TikTok sebuah bus ditarik parkir sebanyak Rp 50 ribu.

Dalam video yang beredar, sopir bus sempat mempertanyakan tarif parkir yang mahal itu.

Baca juga: Sempat Heboh Parkir Rp 15 Ribu, Minimarket Ini Akhirnya Tutup

Baca juga: Restorasi Kali Semarang Segera Terlaksana, Anggaran Telan Hingga Rp 170 Miliar

Baca juga: Curhat Pedagang Pasar Barito Semarang Resah, Ormas Seragam Oranye Patok Tarif Parkir Tak Wajar

Lalu juru parkir itu menimpali jika nominal biaya parkir sudah benar.

"Kalau di sana tambah mahal," kata juru parkir melalui video yang diunggah akun TikTok @zaraaee3.

Menanggapi hal itu, Kabid Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Semarang, Antonius Haryanto mengatakan, jika tarif parkir di Kota Semarang tak ada yang sebesar Rp 50.000.

"Itu tidak benar tarif parkir segitu," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Dia menjelaskan, titik lokasi parkir yang viral di media sosial itu tak berizin.

Saat ini juru parkir tersebut sudah diamankan oleh polisi pada Selasa (17/1) malam.

"Kalau juru parkirnya saya cek sudah ada izin."

"Namun izinnya ada di titik lokasi lain bukan di sana," ungkapnya.

Retribusi untuk parkir sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Semarang atau Perwal.

Untuk kendaraan roda dua biaya retribusi Rp 2.000.

Lalu kendaraan roda tiga juga sama Rp 2.000.

"Untuk kendaraan roda empat Rp 3.000. Kendaraan roda enam Rp 15.000 dan kendaraan dengan roda lebih dari enam juga sama Rp 15.000 dalam sekali parkir," ujarnya.

Dia menambahkan, biaya retribusi parkir hitungan jam untuk bus dan truk di Kota Semarang sebesar Rp 30.000. Jika dua jam Rp 60.000.

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 8 Subtema 3 Halaman 135-137 Apa Semboyan Negara Indonesia?

Baca juga: Kisah Inspiratif Naryanti Raih Gelar S1 Umku Pada Usia 45 Tahun, Kursi Roda Mendampingi Saat Wisuda

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 SD Subtema 2 Pembelajaran 1 Halaman 51 sampai 55 Perubahan Cuaca

"Ada dua sistem retribusi parkir, pertama sistem sekali parkir dan hitungan jam. Tapi tempat yang di Jalan Agus Salim itu bukan parkir hitungan jam," jelas Toni.

Untuk itu, dia mengimbau kepada wisatawan yang datang ke Kota Semarang untuk parkir di kantong parkir resmi agar terhindar dari pungli.

"Biasanya yang menjadi korban itu bus rombongan. Kita minta bisa mengetahui parkir yang resmi atau berizin,"imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Bayar Parkir Rp 50.000, Dishub Kota Semarang Ungkap Besaran Tarif yang Berlaku"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved