Berita Nasional

Ibu Yosua Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara: Dia Betina Penuh Dusta

Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut terdakwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'. 

Editor: m nur huda
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut terdakwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'.  

TRIBUNJATENG.COM - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut terdakwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'. 

Hal ini ia sampaikan setelah melihat tayangan televisi terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 8 tahun pidana penjara terhadap Putri Candrawathi.

"Dia itu memang manusia perempuan betina yang penuh dusta," kata Rosti.

Sambil menahan tangis dan amarahnya, ia kembali melontarkan kekesalannya terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Suara Jaksa Bergetar Saat Bacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E

Baca juga: Ayah Brigadir J Terpukul, Jaksa Simpulkan Brigadir Yosua Selingkuh dengan Putri Candrawathi

"Dia betina yang bukan manusia dan tidak memiliki hati nurani," tegas Rosti.

Rosti pun kembali menangis, dirinya mengaku bingung harus melontarkan kalimat apa, karena sejak sidang putusan sebelumnya hingga kini, dirinya dan keluarga telah kecewa dengan tuntutan JPU. "Tak bisa ku berkata-kata," jelas Rosti.

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat merespons tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi atas kasus yang menewaskan putranya. 

Samuel mengungkapkan kekecewannya atas tuntutan tersebut. "Kecewa" singkat Samuel.

Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J juga menyatakan kekecewaan atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Putri Candrawathi. Martin menilai, jika tuntutan yang diberikan hanya delapan tahun penjara lebih baik Putri Candrawathi dibebaskan.

"Ini apa-apaan pembunuh berencana hanya delapan tahun. Kalau menurut saya mending bebaskan sajalah. Daripada dituntut delapan tahun bebaskan saja," kata Martin.

Kemudian, Martin juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga menolak isu mengenai perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi. "Tapi mengapa sampai seperti ini. Inilah yang saya sebut siapa yang menabur angin dia akan menuai badai. Siapa yang nuduh pertama kali pemerkosa? Siapa yang laporannya di SP3 di Polres Jaksel? Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya," kata Martin.

Martin melanjutkan sekarang justru jaksa menyimpulkan terjadi perselingkuhan yang mereka dan juga kami tolak. "Kenapa kami tolak kita realistis, Joshua sudah punya calon istri. Bahkan Richard Eliezer mengatakan tidak percaya Joshua melakukan hal itu," tutupnya.

Seusai dituntut jaksa delapan tahun penjara Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Putri Candrawathi berdiskusi dengan penasihat hukumnya. "Saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Putri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved