Polisi Tembak Polisi
Ayah Brigadir J Terpukul, Jaksa Simpulkan Brigadir Yosua Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku terpukul putranya berulang kali difitnah.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pemerkosaan Brigadir J ke Putri Candrawathi.
Meski demikian, JPU menyebut ada perselingkuhan di antara keduanya.
Simpulan JPU itu membuat Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, terpukul.
Ia merasa putranya berulang kali difitnah bahkan setelah ia meninggal dunia.
Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman 8 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi, Langsung Disoraki Pengunjung
Baca juga: Bharada E Terdakwa Sekaligus Justice Collaborator, JPU Disebut Dilematis Jatuhkan Tuntutan
Baca juga: Putri Candrawathi Tutup Telinga saat Eksekusi Brigadir J, Jaksa Sebut Cerita Soal Pelecehan Janggal
Samuel merasa sedih karena meskipun putranya telah tiada, fitnah masih terus muncul dalam sidang perkara kematian Yosua.
"Ini yang sangat membuat kami terpukul, apalagi almarhum untuk membela diri tidak bisa lagi, sudah meninggal. Jadi sudah mati, difitnah lagi," kata Samuel dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Oleh pihak Ferdy Sambo, Yosua dituding menjadi pelaku pelecehan istrinya, Putri Candrawathi.
Sementara, jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan Yosua dengan Putri.
Samuel yakin tudingan-tudingan ini tidak benar.
Dia pun berharap nama baik sang putra dapat dipulihkan.
"Stoplah memfitnah orang yang sudah mati, sebab memfitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan."
"Itu bagi orang yang masih hidup, apalagi yang sudah mati," ujar Samuel.
"Apalagi namanya nggak tahu lagi, sangat kejam, sudah mati, dibunuh lagi karakternya," tuturnya.
Samuel pun mengaku tak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebab, Sambo "hanya" dituntut penjara seumur hidup dan Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.