Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

KPU Jateng Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Untuk Jawa Tengah, kata dia, ada dua hal menonjol yang perlu diperhatikan

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilu 2024 mendatang.

Kegiatan yang digelar di Hotel Santika Premiere tersebut diikuti oleh stakeholder, partai politik, civitas akademika, dan organisasi masyarakat pada Kamis (19/1/2023). 

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari anggota KPU Jateng, Henry Wahyono. 

Dalam sambutannya, Henry mengatakan uji publik digelar berdasarkan surat KPU RI nomor 51 2023 tertanggal 12 Januari perihal uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Jateng pada Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Jateng Serahkan Draf Komponen Pendanaan Pilkada 2024 ke Kesbangpol 

Baca juga: Kunjungi KPU Provinsi Jateng, Ini yang Ditanyakan Baintelkam Mabes Polri

"Jadi kegiatan yang sama digelar dalam rentang waktu mulai 14 Januari-21 Januari dilaksanakan uji publik untuk rancangan dapil DPRD provinsi se-Indonesia," kata Henry pada Kamis (19/1/2023).

Ia menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, KPU RI diberi wewenang untuk menata dan menetapkan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024, dari yang semula hanya berwenang menata dapil DPRD kota/kabupaten. 

"Penataan dapil itu dilihat dari komposisinya yang telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil yang kemudian akan disimulasikan berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2)," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan mengenai penataan dapil dan alokasi kursi ada tujuh prinsip yang menjadi acuan.

Tujuh prinsip yang dimaksud yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas, integtalitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan

Untuk Jawa Tengah, kata dia, ada dua hal menonjol yang perlu diperhatikan. 

Pertama, jumlah kursi di Dapil 12 yaitu brebes, kota dan kabupaten Tegal menurutnya akan mengalami perubahan yang disebabkan adanya pertambahan penduduk. 

"Sepertinya harus berubah karena jumlah penduduk bertambah cukup signifikan di situ," jelasnya. 

Hal kedua yang menjadi perhatian, lanjutnya juga terjadi penambahan jumlah penduduk cukup signifikan di Demak, Kudus dan Jepara.

"Sementara kalau di Semarang penduduknya tidak terlalu signifikan pertambahannya,"

"Dua hal tadi yang kiranya perlu dikaji ulang." imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, ada 120 kursi DPRD Jateng yang akan diperebutkan nantinya. 

Meski begitu, jumlah kursi di masing-masing Dapil menurutnya dapat mengalami perubahan. 

"Jumlah kursi DPRD Jateng hari ini 120 dan tidak akan bertambah untuk kursinya,"

"Tetapi komposisi kursi di masing-masing daerah pemilihan dan penyatuan masing-masing wilayah di daerah yang kemungkinan bisa berubah." paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved