CPNS 2023
Bocoran CPNS 2023: Menpan RB Pastikan Buka Lowongan Tahun Ini, Ada Formasi Baru Talenta Digital
Bocoran CPNS 2023: Menpan RB Pastikan Buka Lowongan Tahun Ini, Ada Formasi Baru Talenta Digital
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Bocoran CPNS 2023: Menpan RB Pastikan Buka Lowongan Tahun Ini, Ada Formasi Baru Talenta Digital
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini bocoran CPNS 2023. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil akan kembali dibuka tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Dikutip Tribunjateng.com dari Kompas.com, Abdullan Azwar Anas mengatakan bahwa CPNS 2023 akan diprioritaskan pada profesi tertentu.
Profesi tersebut antara lain adalah jaksa, hakim, dosen, serta tenaga teknis lainnya.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Abdullah Azwar Anas.
Adapun persyaratan yang termasuk dalam formasi CPNS 2023 adalah lulusan SMA, SMK, D3, D4, S1 hingga S2 dari berbagai jurusan.
Pendaftaran CPNS 2023 disinyalir akan dibuka setelah proses perekrutan PPPK selesai.
Syarat CPNS 2023
Berkaca dari pendaftaran CPNS tahun-tahun sebelumnya, berikut 6 dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.
Gaji CPNS
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (eselon)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya akan disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan saja, yakni tunjangan kinerja atau tukin dan kedua tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji. (*)
Rincian Gaji CPNS 2023 Golongan I-A hingga IV-E Belum Termasuk Tunjangan |
![]() |
---|
SAH! Ini Jadwal Sesi 1-4 SKD CPNS 2023, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu Ujian |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap SKD CPNS KPK 2023 Mulai 9 November, Siap-siap Rebutkan 214 Formasi |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap SKD CPNS MA 2023 Mulai 9 November, 80.320 Peserta Perebutkan 1.669 Formasi |
![]() |
---|
Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan RI 2023, Diumumkan Sore Ini Pukul 18.18 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.