Berita Kecelakaan
Mobil Pelat Merah Terbalik hingga 1 Tewas dan 2 Luka, Polisi: Kecepatan Tinggi, Sopir Mabuk
"Mobil warna hitam bergerak dari arah barat menuju Raha, kecepatan tinggi dan sopir dalam keadaan mabuk.”
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Mobil pelat merah mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
- Pengemudi tewas dan dua penumpang luka-luka.
- Pengemudi mabuk dan melaju dengan kecepatan tinggi.
TRIBUNJATENG.COM, KENDARI – Seorang pengemudi tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mobil Wuling Confero berpelat merah dengan nomor polisi DT 10** R mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Poros Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute, pada Minggu (16/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.08 Wita.
Kendaraan tersebut dikemudikan oleh LA (36), yang tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Terpeleset Pasir saat Nyeberang, Wanita Pemotor Tewas Terlindas Truk Tronton
Baca juga: Pikap Isi 4 Pemuda Oleng Tabrak Tiang Lampu Tengah Malam, 2 Tewas dan 2 Luka Berat
Sementara dua penumpangnya berinisial LJ dan MA mengalami luka-luka akibat kecelakaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor atau Kasat Lantas Polres Muna, Iptu Renaldo Sau Galla, menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut.
"Mobil warna hitam bergerak dari arah barat menuju Raha, kecepatan tinggi dan sopir dalam keadaan mabuk,” jelasnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (16/11/2025) sore.
Saat melintasi jalan lurus, mobil tiba-tiba oleng sehingga pengemudi kehilangan kendali.
Kendaraan roda empat tersebut kemudian keluar dari badan jalan ke bahu jalan bagian kiri.
Selanjutnya mobil langsung menabrak pagar rumah warga hingga akhirnya terguling dan terbalik.
Akibat kerasnya benturan dan mobil terguling, LA yang merupakan warga Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, meninggal di TKP.
Korban mengalami luka-luka di beberapa bagian badan serta mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, memastikan kondisi tubuh prima, dan menjauhi minuman keras saat mengemudi,” imbaunya.
Jarak Desa Lakapodo dengan Polres Muna sekira 20 kilometer (km), waktu tempuh perjalanan 36 menit berkendara mobil atau motor.
Markas polisi ini berada di Jalan Bypass Nomor 1, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Mobil Pelat Merah Kecelakaan di Muna Dipicu Pengemudi Mabuk dan Kecepatan Tinggi, 1 Tewas, 2 Luka
Baca juga: Honda CB Terperosok ke Jurang, Remaja 16 Tahun Tewas Terpanggang
Baca juga: Motor Nyeberang Sembarangan Picu Kecelakaan Beruntun, 2 Orang Tewas
| Terpeleset Pasir saat Nyeberang, Wanita Pemotor Tewas Terlindas Truk Tronton |
|
|---|
| Pelajar SMA Kirim Video Tak Senonoh ke Ibu Mantan Pacar karena Tak Mau Putus |
|
|---|
| Pikap Isi 4 Pemuda Oleng Tabrak Tiang Lampu Tengah Malam, 2 Tewas dan 2 Luka Berat |
|
|---|
| Honda CB Terperosok ke Jurang, Remaja 16 Tahun Tewas Terpanggang |
|
|---|
| RSUD Dituding Cuma Pasang Infus ke Korban Kecelakaan hingga Akhirnya Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251116_ringsek-parah-usai-kecelakaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.