Berita Kriminal

Identitas 7 Oknum LSM yang Minta Uang Damai Kasus Pemerkosaan di Brebes, Rp 32 Juta Masuk Kantong

Polres Brebes telah menangkap oknum LSM yang meminta uang damai kasus 6 pemuda perkosa anak di Brebes.

Istimewa Polres Brebes
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur.    

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Polres Brebes telah menangkap oknum LSM yang meminta uang damai kasus 6 pemuda perkosa anak di Brebes.

7 Orang oknum LSM itu diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Brebes

Ada tujuh orang terlapor yang sudah diamankan. 

Mereka adalah Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Mutholib (42), dan Udin Zen (38).

Baca juga: Reaksi Orangtua Tersangka Pemerkosaan di Brebes Setelah LSM Cuma Serahkan Uang Damai Rp 30 Juta

Baca juga: FAKTA Lain Kasus Pemerkosaan di Brebes, LSM Minta Rp 200 Juta Kepada Pelaku, Berpegang Surat Kuasa

Baca juga: 6 Pemuda Perkosa Gadis di Brebes, LSM Minta Uang Damai Rp 200 Juta, Keluarga Korban Dapat 30 Juta

Polres Brebes menghadirkan pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur.
Polres Brebes menghadirkan pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. (Istimewa)

 

Mereka memeras keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai supaya tidak dilaporkan kepada polisi. 

Akibatnya keluarga para pelaku mengalami kerugian sekira Rp 62 juta. 

Modus operandi yang dilakukan oknum LSM tersebut berusaha memediasi antara pihak pelaku dan korban. 

Semula mereka meminta para keluarga pelaku menyiapkan uang sebanyak Rp 200 juta. 

Tetapi keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan uang sebanyak Rp 62 juta. 

Rinciannya dari korban Taryoto (48) sebanyak Rp 18,4 juta, saksi Caryono (45) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Rohadina (52) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Cartum (44) sebanyak Rp 5 juta, dan saksi  Hadi Subeno (57) sebanyak Rp 13 juta. 

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan keluarga para pelaku. 

Mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum LSM

"Untuk perisitiwa tersebut, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," kata AKP Dewa, Kamis (19/1/2023).

AKP Dewa menjelaskan, pihaknya sedang fokus terhadap pemeriksaan para saksi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved