Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Identitas 7 Oknum LSM yang Minta Uang Damai Kasus Pemerkosaan di Brebes, Rp 32 Juta Masuk Kantong

Polres Brebes telah menangkap oknum LSM yang meminta uang damai kasus 6 pemuda perkosa anak di Brebes.

Istimewa Polres Brebes
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur.    

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Polres Brebes telah menangkap oknum LSM yang meminta uang damai kasus 6 pemuda perkosa anak di Brebes.

7 Orang oknum LSM itu diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Brebes

Ada tujuh orang terlapor yang sudah diamankan. 

Mereka adalah Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Mutholib (42), dan Udin Zen (38).

Baca juga: Reaksi Orangtua Tersangka Pemerkosaan di Brebes Setelah LSM Cuma Serahkan Uang Damai Rp 30 Juta

Baca juga: FAKTA Lain Kasus Pemerkosaan di Brebes, LSM Minta Rp 200 Juta Kepada Pelaku, Berpegang Surat Kuasa

Baca juga: 6 Pemuda Perkosa Gadis di Brebes, LSM Minta Uang Damai Rp 200 Juta, Keluarga Korban Dapat 30 Juta

Polres Brebes menghadirkan pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur.
Polres Brebes menghadirkan pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. (Istimewa)

 

Mereka memeras keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai supaya tidak dilaporkan kepada polisi. 

Akibatnya keluarga para pelaku mengalami kerugian sekira Rp 62 juta. 

Modus operandi yang dilakukan oknum LSM tersebut berusaha memediasi antara pihak pelaku dan korban. 

Semula mereka meminta para keluarga pelaku menyiapkan uang sebanyak Rp 200 juta. 

Tetapi keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan uang sebanyak Rp 62 juta. 

Rinciannya dari korban Taryoto (48) sebanyak Rp 18,4 juta, saksi Caryono (45) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Rohadina (52) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Cartum (44) sebanyak Rp 5 juta, dan saksi  Hadi Subeno (57) sebanyak Rp 13 juta. 

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan keluarga para pelaku. 

Mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum LSM

"Untuk perisitiwa tersebut, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," kata AKP Dewa, Kamis (19/1/2023).

AKP Dewa menjelaskan, pihaknya sedang fokus terhadap pemeriksaan para saksi. 

Saksi ini merupakan pihak-pihak yang hadir saat mediasi. 

"Kami juga akan melakukan pendalaman lagi. Seperti apa transaksional terkait biaya ganti rugi dan sebagainya," jelasnya. 

Menurut AKP Dewa, mediasi yang dilakukan tersebut tidak melibatkan kepolisian, baik Polsek maupun Polres. 

Hanya kedua belah pihak keluarga pelaku dan korban, serta LSM

"Di sini perlu saya garis bawahi bahwa mediasi damai tersebut tidaklah melibatkan kepolisian. Baik dari Polsek, maupun Polres," tegasnya.

Keluarga Korban Cuma Diberi Rp 30 Juta

Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur.
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. (Istimewa Polres Brebes)

Terungkap keluarga korban pemerkosaan oleh 6 pemuda di Brebes hanya diberi uang Rp 30 juta.

Padahal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendamaikan kasus tersebut meminta uang damai Rp 200 juta.

Uang tersebut disebut sebagai kompensasi damai dari para pelaku untuk korban sehingga tidak dilaporkan ke polisi.

Orangtua tersangka, Karyoto mengungkap, saat didamaikan oleh LSM, pihaknya didesak untuk cepat memberikan uang tersebut.

Namun setelah dilakukan penawaran, keluarga pelaku hanya menyanggupi uang Rp 70 juta.

"Orang LSM. Dia bilang kalau hari ini tidak kelar (selesai), maka akan dilaporkan ke Polres."

"Dia minta uang secepatnya. Malam ini harus deal. Pertama mintanya Rp 200 juta, saya tawar menawar jadinya Rp 70 juta," ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Setelah itu, pihak keluarga tersangka berusaha mengumpulkan uang hingga harus meminjam ke kerabat dan tetangga, terkumpul uang Rp 62 juta saja.

"Terkumpul Rp 62 juta. Akhirnya diserahkan ke rombongan LSM. Saya bilang ada uang segini mau tidak?"

"Akhirnya dia mau," kata Karyoto.

Uang tersebut awalnya sebagai alasan untuk kompensasi pernjanjian damai dengan korban.

Namun ternyata dari jumlah uang Rp 62 juta tersebut, hanya Rp 30 juta yang diserahkan ke pihak korban.

"Tahu (buat korban) Rp 30 juta. Sisanya Rp 32 juta, LSM iya," kata Karyoto.

Perjanjian damai itu pun disaksikan sejumlah pihak termasuk perangkat desa.

(fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved