Berita Semarang
Video Sekda Pemalang M Arifin Didakwa Pakai Rp 500 Juta untuk Bayar Somasi
Sekda Pemalang Mohamad Arifin jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Tim Video Editor
Berikut Video Sekda Pemalang M Arifin Didakwa Pakai Rp 500 Juta untuk Bayar Somasi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekertaris Daerah Pemalang Mohamad Arifin jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (19/1/2023).
Sidang dakwaan berlangsung secara daring. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Bagus Sutedja.
Bagus menceritakan kasus yang Mohamad Arifin saat masih menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU) tahun 2010. Saat itu terdakwa ditunjuk Bupati sebagai pengguna anggaran dalam 2 paket proyek pembangunan jalan.
"Nilai dua proyek itu sekitar Rp 6 miliar," ujarnya.
Menurutnya dalam perjalanan proyek pembangunan jalan itu banyak pendaftar yang mengikuti lelang. Saat itu 10 kontraktor yang ikut mendaftar lelang proyek jalan.
"Kemudian disaring ada dua pemenang lelang yaitu PT Riska Jaya Bhakti dan PT Astha Saka. Karena ada selisih harga pemenang lelang PT Riska Jaya Bhakti dan pelaksananya adalah Sulatif," tuturnya.
Menurutnya, Sulatif hanya meminjam PT Riska Jaya Bhakti untuk menggarap proyek tersebut. Sulatif berjanji membayar fee tiga persen. Namun penggarapan proyek jalan itu hingga akhir tahun belum kelar.
"Akhirnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan pengawas lapangan meminta untuk memblokir saja pekerjaan tersebut," imbuhnya.
Namun rupanya terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kepala DPU malah membayar 100 persen pekerjaan tersebut. Terdakwa beranggapan pekerjaan jalan itu masuk dalam tahap pemeliharan.
"Tapi di masa pemeliharaan hanya dikerjakan sebagian," tuturnya.
Dikatakannya kerugiaan negara pada saat itu mencapai Rp 1.055.455.249. Secara rinci anggaran itu Rp 55 juta digunakan Sulatif, Rp 500 juta digunakan untuk membayar fee PT Riska Jaya Bhakti, dan sisanya digunakan terdakwa untuk membayar somasi yang dilayangkan Kristianto PT Astha Saka kepada Bupati.
"Pada perkara uang tersebut digunakan untuk kepentingan lain menyelesaikan kepentingan Bupati," tuturnya.
Bagus menerangkan pada perkara itu PPKom, dua orang pengawas lapangan, Sulatif, pemilik PT RIska Jaya Bhakti telah dipidanakan. Pihaknya berharap terdakwa Mohamad Arifin merupakan pelaku terakhir pada kasus korupsi itu.
"Pasal yang didakwakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor subsider pasal 3 UU Tipikor," imbuhnya.
Ia mengatakan saksi yang dihadirkan pada sidang pekan depan sebanyak 3 hingga 4 saksi. Nanti pihaknya memilah saksi-saksi yang akan dihadirkan.
"Karena kasus ini sudah lama, ada yang sudah almarhum, dan ada juga masih menjalani pidana," tandasnya. (*)
Video Mantan Lurah Sambirejo Purwoko Minta Hakim Bebaskan Tuntutan Selama 2 Tahun |
![]() |
---|
Pelaku Percobaan Penyerangan dan Perusakan di Cinde Semarang Ditangkap, Motif Pacar Diajak Main |
![]() |
---|
Viral Pria di Semarang Nyamar Jadi Wanita Berdaster Lalu Masuk Kosan Putri Curi Bra |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan, Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Telah Diluncurkan, Catat Jadwal Agar Tak Terlewat |
![]() |
---|
Padma Wedding Expo Digelar pada 27-29 Januari 2023 |
![]() |
---|