Berita Kriminal

Kecanduan Judi Online, Warga Sragen Nekat Gadaikan 3 Mobil Rental

Inilah sosok Winarno, pria asal Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, yang kecanduan judi online.

Editor: rival al manaf
DOK WARTA KOTA
Ilustrasi judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Inilah sosok Winarno, pria asal Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, yang kecanduan judi online.

Level kecanduannya sudah di tingkat akut hingga nekat menggadaikan 3 mobil rental untuk berjudi.

Akhirnya kini pria berusia 40 tahun itu harus mendekam dibalik jeruji besi. 

3 unit mobil rental milik warga Dukuh Bulurejo, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang lenyap setelah dia pinjam.

Baca juga: Anak Yatim-piatu di 4 Kecamatan di Sragen Terima Bantuan RP 600 Ribu dari Kemensos

Baca juga: Atap los di Barat Pasar Blimbing Sambirejo Sragen Roboh, Kayu Lapuk Termakan Usia

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (3/1/2023) pukul 07.00 WIB.

Pelaku berpura-pura menyewa mobil milik korban, namun bukannya dikembalikan malah digadaikan. 

"Pelaku melakukan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 3 mobil dengan modus berpura-pura menyewa, yang selanjutnya digadaikan oleh pelaku," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (20/1/2023). 

Mobil yang digadaikan yakni Toyota Avanza bernomor polisi AD 8912 IF bewarna abu-abu metalik, kemudian satu unit mobil Daihatsu Granmax bernomor polisi AD 8976 CE berwarna hitam, dan satu unit Toyota Avanza bernomor polisi AD 1016 DY berwarna silver metalik.

Ketiga mobil tersebut digadaikan, dan pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp 70.000.000.

Menurut Iptu Ari, hasil gadaian itu digunakan pelaku untuk bermain judi online

 "Pelaku mendapatkan uang dari hasil gadaian sebesar Rp 70 juta yang kemudian digunakan tersangka untuk bermain judi online," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp 500.000.000.

Baca juga: Cerita Komplotan Gadaikan Tiga Mobil, Modusnya Menyewa, Korban Warga Sumberlawang Sragen

Baca juga: Komplotan Pencuri Antarkota Diamuk Massa, Ditangkap Seusai Bobol Bengkel Motor di Sragen

Selanjutnya, korban melaporkan musibah yang dialaminya ke Polsek Sumberlawang pada Rabu (18/1/2023) dan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (19/1/2023). 

Pelaku berhasil diamankan, setelah sebelumnya polisi telah terlebih dahulu mengamankan dua penadah mobil-mobil tersebut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP, 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Demi Judi Online, Warga Sragen Nekat Gadaikan Tiga Mobil Rental, Korban Rugi Rp 500 Juta, 

Sumber: Tribun Solo
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved