Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Cerita Komplotan Gadaikan Tiga Mobil, Modusnya Menyewa, Korban Warga Sumberlawang Sragen

Korban pencurian motor ialah Winardi (55), warga Dukuh Bulurejo, RT 06, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI pencurian mobil. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Tim Unit Reskrim Polsek Sumberlawang bersama Polres Sragen mengamankan komplotan pencurian mobil di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Para pencuri ini menggunakan modus berpura-pura merental atau menyewa.

Lantas kendaraan tersebut digadaikan oleh tersangka. 

Tidak hanya satu, pelaku juga menggadai tiga kendaraan.

Baca juga: Charger HP Konslet, Rumah Petani di Sragen Hangus Terbakar

Baca juga: Komplotan Pencuri Antarkota Diamuk Massa, Ditangkap Seusai Bobol Bengkel Motor di Sragen

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, korban ialah Winardi (55), warga Dukuh Bulurejo, RT 06, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Sementara itu, tim kepolisian mengamankan pelaku dan dua penadah mobil hasil rentalan tersebut.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.

Iptu Ari sapaan akrabnya menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Kamis (3/11/2022) sekira pukul 07.00 dan baru dilaporkan pada Rabu (18/1/2023) pukul 19.30.

Setelah mendapatkan laporan, tim gabungan mengamankan tersangka Winarno alias Slamet (40) warga Dukuh Partoyasan, RT 05, Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Cholifah Alamin (43) dan Widi Risdiyanto (29), keduanya merupakan warga Dukuh Ngemplak, RT 05, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen

"Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan untuk melakukan penangkapan dua tersangka yang merupakan penadah barang hasil tindak pidana tersebut," kaya Iptu Ari.

Baca juga: Dua Ruas Jalan Provinsi dan Jembatan Ganefo di Sragen Jadi Prioritas Pembangunan Provinsi Jateng

Baca juga: Atap los di Barat Pasar Blimbing Sambirejo Sragen Roboh, Kayu Lapuk Termakan Usia

Dari hasil penggadaian tiga mobil, tersangka mendapatkan uang tunai sebesar Rp 70 juta.

Sementara itu, pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Polsek Sumberlawang kini mengamankan tiga kendaraan di antaranya satu Toyota Avanza bernomor polisi AD 8912 warna abu-abu metalik tahun pembuatan 2019.

Satu Daihatsu Granmax bernomor polisi AD 8976 CE warna hitam tahun pembuatan 2016.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved