Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Polres Brebes Tetapkan 2 Anggota LSM sebagai DPO Kasus Pemerasan

Dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) masih menjadi buronan dalam kasus dugaan pemerasan keluarga pemerkosa anak di Kecamatan Tanjung, Kabupate

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Fajar Bahrudin
Polisi menggiring tujuh tersangka oknum LSM dan oknun wartawan yang terlibat kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan ke Rumah Tahanan Polres Brebes, Sabtu (21/1/2023). Dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) masih menjadi buronan dalam kasus dugaan pemerasan keluarga pemerkosa anak di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) masih menjadi buronan dalam kasus dugaan pemerasan keluarga pemerkosa anak di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Polres Brebes juga telah menetapkan dua anggota LSM tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih melakukan pengejaran, sudah menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang), dan saat ini Tim Resmob Brebes sedang pengejaran di lapangan," kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa, di Mapolres Brebes, Sabtu (21/1/2023).

Satreskrim telah menahan tujuh anggota LSM yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu.

Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/1/2023).

Saat ini, tujuh tersangka itu dalam kondisi sehat dan ditahan di Polres Brebes.

"Kami masih melakukan pengembangan, intensif melakukan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini. Terhadap pelaku pelaku yang terlibat dalam aksi pemerasan bermotif mediasi kasus pemerkosaan," kata Dewa.

Dewa mengungkapkan, sembilan anggota LSM mendatangi keluarga pelaku pemerkosaan.

"Pasca adanya pemerkosaan, dimanfaatkan oleh oknum LSM, modusnya meminta surat kuasa ke keluarga korban, dengan tujuan melakukan pemerasan atau menakut-nakuti orangtua pelaku pemerkosaan," kata Dewa.

"Berdasarkan surat kuasa itu, mereka mendatangi enam pelaku pemerkosaan dan meminta sejumlah uang. Awalnya Rp 200 juta namun disanggupi Rp 62 juta. Ternyata hanya diserahkan Rp 30 juta ke keluarga korban pemerkosaan," kata Dewa.

Menurut Dewa, LSM itu seharusnya melapor ke penegak hukum jika mengetahui kasus pemerkosaan. Bukan malah mencari keuntungan sendiri.

"Sebagai LSM seharusnya ketika mengetahui permasalahan tersebut melaporkan ke penegak hukum, bukan disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," kata Dewa.  

Tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditahan di Markas Polres Brebes, Jumat (20/1/2023). Mereka adalah ES (40), WS (41), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan maraton di Ruang Tipidkor Satreskrim Polres Brebes sejak Kamis (19/1/2023) pukul 22.00 WIB.

Pemeriksaan dipimpin Kanit Tipidkor Aiptu Arief Puji Nugroho. Setelah diperiksa sekitar enam jam, mereka akhirnya ditahan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Buru 2 Anggota LSM yang Diduga Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved