Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Rudy Maling Motor Spesialis Kunci Nempel Ditangkap Polisi saat di Rumah Pacar Semarang

Tersangka pencuri motor Rudy Ali Setyono (54) ditangkap polisi selepas empat kali beraksi di kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
dok Polsek Mijen
Polsek Mijen saat menyampaikan ihwal kasus pencurian sepeda motor. Tersangka ditunjukan ke wartawan di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tersangka pencuri motor Rudy Ali Setyono (54) ditangkap polisi selepas empat kali beraksi di kota Semarang.

Warga Jangli Tlawah, Jatingaleh, Candisari itu dikenal sebagai pencuri spesialis motor dengan kondisi kunci masih tergantung.

Terakhir, ia mencuri motor milik warga Ngaliyan bernama Saari yang sedang ziarah kubur di TPU Kaligetas, Mijen. 

Korban lupa mencabut kunci motor kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

"Iya pemilik sedang ziarah kubur lupa cabut kunci di motor lalu dicuri tersangka," papar Kapolsek Mijen Kompol Kholid Mawardi saat dihubungi Tribun Jateng, Sabtu (21/1/2023). 

Pelaku setiap melakukan aksi pencurian memang mengincar  motor yang pemiliknya teledor yakni lupa mencabut kunci motor. 

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah melakukan empat kali mencuri sepeda motor semuanya menyasar kunci tertempel di motor. 


Tiga lokasi masing-masing di Jangli, Candisari berupa motor Vega biru dengan pelat H5956ALW.

Berikutnya mencuri Jupiter merah pelat H4907MR di Kalipancur, Ngaliyan.

Dua lokasi lainnya dilakukan di wilayah Mijen namun dua motor sudah dalam bentuk kerangka.

"Masih ada  kemungkinan dugaan TKP lainnya," beber Kholid.


Polisi menangkap tersangka saat bersembunyi di rumahnya pacarnya di Sodong, Purwosari, Mijen, Senin (16/1/2023) pukul 22.00 WIB. 

"Tersangka warga Jangli, punya pacar di wilayah Sodong," ujarnya.


Tersangka  Rudy Ali Setyono (54) mengaku, mencuri motor untuk digunakan sendiri.

"Saya ambil motor dalam keadaan rusak dan jelek, nanti diprotoli buat dipakai sendiri," beber residivis kasus penipuan itu. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved