Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Tak hanya LSM, 7 Pemeras Keluarga Pemerkosaan di Brebes Juga 3 Oknum Wartawan

Tujuh tersangka pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan di Brebes, tidak semuanya oknum LSM, ada juga oknum wartawan.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Fajar Bahrudin
Polisi menggiring tujuh tersangka oknum LSM dan oknun wartawan yang terlibat kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan ke Rumah Tahanan Polres Brebes, Sabtu (21/1/2023).  

 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Tujuh tersangka kasus pemerasan dan penipuan terhadap keluarga para pelaku pemerkosaan di Kabupaten Brebes, tidak semuanya oknum LSM

Ada juga tersangka yang merupakan oknum wartawan.

Mereka memeras keluarga para pelaku hingga rugi puluhan juta rupiah. 

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda mengatakan, ada tujuh tersangka yang saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Brebes


Mereka adalah tersangka yang terlibat pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan. 


Oknum LSM yaitu Edi Sucipto (36) dari LSM BPPI, Wardi Supardi (40) dari LSM GMBI, dan Andy Sugiyanto (42) dari Yayasan Buser Indonesia

Oknum wartawan yaitu Tashadi (43) dari portal Selektif News, Abdul Mutholib (42) dari portal Tipikor Investigasi, dan Udin Zen (38) dari Metro7news

Satu tersangka lainnya Bambang Jatmiko (35), mengaku sebagai tukang ojek. 

"Jadi pasca kejadian pemerkosaan, kasus tersebut dimanfaatkan oleh oknum LSM dan oknum media sebanyak tujuh orang," kata AKP Dewa kepada wartawan di Polres Brebes, Sabtu (21/1/2023).


AKP Dewa menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan meminta surat kuasa kepada keluarga korban. 


Surat kuasa itu mereka gunakan untuk melakukan pemerasan dan menakut-nakuti orang tua para pelaku. 


Semula tersangka meminta uang Rp 200 juta. 


Tetapi para keluarga pelaku pemerkosaan hanya menyanggupi sebanyak Rp 62 juta. 


"Awalnya para tersangka meminta Rp 200 juta, tetapi kesanggupan pihak keluarga pelaku hanya Rp 62 juta. 


Kemudian uang tersebut diserahkan kurang lebih Rp 30 juta kepada keluarga korban," jelasnya.


AKP Dewa mengatakan, Satreskrim Polres Brebes saat ini juga masih memburu dua orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus pemerasan


Mereka saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Kami masih melakukan pengejaran. Kami juga sudah menerbitkan surat DPO dan saat ini tim Resmob Satreskrim Polres Brebes sedang melakukan pengejaran di lapangan," katanya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved