Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara Seusai Lakukan Pelecehan di Depan Kakbah

Jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan divonis 2 tahun penjara terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon.

Editor: raka f pujangga
AFP
JALANI IBADAH HAJI – Para jamaah haji melaksanakan tawaf dengan mengelilingi Ka'bah dengan penjagaan ketat dari aparat setempat di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7). 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (26) divonis 2 tahun penjara terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah perempuan Lebanon.

Vonis penjara dan denda 50 ribu riyal itu diberikan Pengadilan Arab Saudi kepada pelaku yang terjadi pada saat tawaf di Mekah.

Pelaku disebut telah menempelkan badannya ke belakang dan memegang dada korban.

Baca juga: Jemaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningitis, hanya Khusus Bagi yang Komorbid

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj yang dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023), membenarkan seorang jemaah umrah asal Pangkep telah divonis 2 tahun penjara.

Dia juga mengaku telah mendapat konfirmasi Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

 

"Saya tidak bisa terlalu berkomentar terkait itu. Tapi silakan dengarkan rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah  Ajad Sudrajad saat melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut," katanya.

Mawardi menambahkan, Konjen RI dan travel umrah yang membawa MS masih berupaya melakukan pendampingan hukum.

"Travel umrah masih melakukan pendampingan terhadap jemaahnya yang tersangkut kasus hukum di Arab," tambahnya.

Sementara itu, dalam rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan, pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama MS (26) itu.

"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu.Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan MS itu," kata dia.

"Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad.

Baca juga: 5 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Mobil Rombongan Pengantar Jemaah Umrah

Menurut Ajad, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, itu melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu.

MS pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.

"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu," jelasnya.

"Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya," ucapnya.

Selain itu, sambung Ajad, hakim juga mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.

Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi tersebut, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.

"Ada satu korban warga Libanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tutur Ajad.

Sementara itu, Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir juga memberikan keterangan resmi terkait salah seorang jemaahnya, MS yang tersangkut kasus hukum di Arab.

Di mana MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Libanon.

Nimawaty menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi pada, Kamis 10 November 2022 lalu.

MS bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Kakbah untuk mencium Hajar Aswad, di lokasi inilah kemudian terjadi peristiwa tersebut.

Sehingga MS diamankan oleh pihak kepolisian di Saudi Arabia.

Baca juga: 2 WNI Tewas dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi

"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan segala upaya guna mendampingi sepenuhnya juga melakukan koordinasi bersama dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia," jelas dia.

"Sehingga saat ini berdasarkan Putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan bahwa MS dinyatakan terbukti bersalah dan terdakwa mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual dan diperkuat dengan 2 saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut," kata dia.

"Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama 2 tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Jemaah Libanon Saat Thawaf, Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved