Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lutfi Agizal Laporkan ke Polisi Konten Kreator Mandi Lumpur Pengemis Online Beromset Miliaran Rupiah

Lutfi Agizal melaporkan ke polisi soal konten mandi lumpur sebagai pengemis online beromset puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
instagram
Lutfi Agizal Laporkan ke Polisi Konten Kreator Mandi Lumpur Pengemis Online Beromset Miliaran Rupiah 

TRIBUNJATENG.COM- Lutfi Agizal melaporkan ke polisi soal konten mandi lumpur sebagai pengemis online.

Terungkap jika konten mandi lumpur tersebut terorganisir dan beromset puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Lutfi Agizal melaporkan pemilik akun TikTok live mandi lumpur ke Polda Metro Jaya.

Lutfi Agizal menilai tindakan mengemis secara terang-terangan merupakan tindakan pidana.

"Hal ini teroganisir, dimanfaatkan dan viral, bahkan omsetnya melebih pekerja di Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Awas! Penipuan Salah Transfer, Sumber Dana Ternyata dari Pinjol

Selain itu, Lutfi Agizal tegas menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk ngemis online.

Bahkan menurutnya, konten kreator mandi lumpur itu mendapat omset  pulhan juta hingga satu miliar rupiah.

"Menurut info yang saya terima, mereka dapat uang Rp 32 juta sampai Rp 1 miliar yang dibagikan di media sosial masing-masing," jelasnya.

Hal itulah yang membuat Lutfi Agizal tak bisa diam ketika mengetahui fenomena ngemis online itu.

Ia mengaku khawatirkan tontonan tersebur berdampak pada mental generasi bangsa dan merusak wadah para konten kreator.

"Generasi kita mau di bawa ke mana? Saya miris sekali, takutnya selanjutnya orang-orang bisa mengikuti hal ini," ungkapnya.

Lantaran fenomena tersebut ia mengaku dirugikan sehingga memiliki hak mengambil tindakan tegas.

Hal itu diungkap kuasa hukum Lutfi Agizal yang mendampingi saat membuat laporan.

"Pada intinya klien kami merasa banyak hal yang disikapi," ucap kuasa hukum Lutfi Agizal.

"Disamping kerugian materi lebih ke beban moriil terhadap generasi bangsa, dugaannya malah disalahgunakan dan eksploitasi," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved