Apa Itu Badal Haji? Ini Hukumnya dan 2 Orang yang Bisa Melakukan Badal Haji
Apa Itu Badal Haji? Ini Hukumnya dan 2 Orang yang Bisa Melakukan Badal Haji
Penulis: non | Editor: galih permadi
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:
Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji.
Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah.
Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.
Berdasar hal tersebut, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji hukumnya adalah boleh dan sah.
Sedangkan jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.
Ada yang memperbolehkan, sebagian lainnya mengatakan tidak boleh.
Mengutip laman Bimas Islam Kemenag, jemaah haji yang wafat bisa digantikan oleh ahli waris yakni anggota keluarganya.
Untuk menggantinya, calon jemaah haji harus mengajukan surat permohonan tertulis ke kantor Kementerian Agama setempat dengan melampirkan surat keterangan kematian calon jamaah haji yang digantikan. (*)
tribunjateng.com
haji 2023
badal haji untuk orang tua yang sudah meninggal
badal haji adalah
badal haji 2023
Pengalaman Danny Terbang Gantole di Kabupaten Semarang: Cuma Dapat Thermal di Atas Bukit Cinta |
![]() |
---|
Sosok Nanik S Deyang Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf Atas Kasus Keracunan MBG: Saya Seorang Ibu |
![]() |
---|
Gempa Terkini Jumat 26 September 2025 Malam Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik di Sini |
![]() |
---|
Menyoal Siswa Keracunan MBG di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Peran Satgas |
![]() |
---|
Siap-siap! Warga Diminta Tampung Air di Tandon, 2 Hari Ada Perbaikan Intake Jatibarang Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.