Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Badal Haji? Ini Hukumnya dan 2 Orang yang Bisa Melakukan Badal Haji

Apa Itu Badal Haji? Ini Hukumnya dan 2 Orang yang Bisa Melakukan Badal Haji

Penulis: non | Editor: galih permadi
FB/Makkah
Apa Itu Badal Haji? Ini Hukumnya dan 2 Orang yang Bisa Melakukan Badal Haji. 

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji.

Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah.

Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.

Berdasar hal tersebut, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji hukumnya adalah boleh dan sah.

Sedangkan jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.

Ada yang memperbolehkan, sebagian lainnya mengatakan tidak boleh.

Mengutip laman Bimas Islam Kemenag, jemaah haji yang wafat bisa digantikan oleh ahli waris yakni anggota keluarganya.

Untuk menggantinya, calon jemaah haji harus mengajukan surat permohonan tertulis ke kantor Kementerian Agama setempat dengan melampirkan surat keterangan kematian calon jamaah haji yang digantikan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved