Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Terinspirasi Komentar dari Facebook , Wahid Bawa Kabur Sepeda Motor Pelajar Asal Mranggen

Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap Unit Reskrim Polsek Pedurungan lantaran membawa lari motor milik Seorang remaja asal Mranggen

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
Tersangka penipuan dan pencurian, Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap polisi lantaran membawa lari motor milik Seorang remaja asal Mranggen, Demak, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap Unit Reskrim Polsek Pedurungan lantaran membawa lari motor milik Seorang remaja asal Mranggen, Demak.

Modus pelaku cukup unik yakni mengaku kenal dengan kakak korban lalu meminta dibonceng untuk menemui kakak korban.

Dalam perjalanan dengan sengaja pelaku menjatuhkan sandalnya.

Ia lalu meminta korban mengambilkan senjata itu lantas kabur membawa motor korban.

"Trik itu saya dapat saat baca-baca di komentar Facebook jual beli motor, saya lakuin ternyata berhasil," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).

Ia berdalih, baru pertama kali melakukan modus tersebut untuk menggaet korban.

Begitupun korban yang berhasil diperdaya masih hanya satu.

"Bener masih satu itu karena terdesak kebutuhan sehari-hari," terang pekerja proyek itu. 

Motor yang dicuri tersebut akhirnya dijual di Facebook namun belum sempat terjual pelaku sudah tertangkap.

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari mengatakan, pelaku melakukan aksinya di depan City Walk, Jalan Budiarto , Pedurungan, Senin (16/1/2023) sekira pukul 19.30.

Pelaku sebelumnya mendatangi lokasi dengan meminta diantar temannya.

Tak menunggu lama, tersangka di lokasi kejadian tersangka melihat korban lewat lalu memanggilnya.

Pelaku memberdaya korban berinisal AB (16) warga Mranggen, Demak dengan mengaku kenal kakaknya.

"Modusnya tanya kabar kakak korban, nah kebetulan korban punya kakak sehingga mau memboncengkan," bebernya.

Tersangka juga sempat berpura-pura hendak membelikan buah sebagai buah tangan.

Korban yang masih di bawah umur dengan polosnya percaya dengan pelaku.

"Habis itu pelaku membawa kabur motor korban yakni Honda Beat warna putih biru tahun 2016," jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Iwn)

Baca juga: Apa Itu Kartu Putih dalam Sepakbola? Pertama Kali Digunakan Pada Laga Benfica vs Sporting Lisbon

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 25 Januari 2023, Libra Semua Sesuai Rencana

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lifetime Ben and Ben

Baca juga: 70 Persen Masyarakat Kota Semarang Sudah Bisa Lakukan Booster Kedua

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved