Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bacakan Pledoi, Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J

Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo mengatakan bahwa penderitaan yang dialaminya dan keluarga diawali

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Putri Candrawathi menyalami suaminya Ferdy Sambo yang sama-sama sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

Sambo juga mengaku tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan Yosua.

"Terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki permasalahan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum ditembak oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo bergantian membacakan pledoi.

Selain itu, menurut terdakwa, seluruh saksi yang dihadirkan, baik Asisten Rumah Tangga (ART) maupun Aide De Camp (ADC) atau ajudan menyatakan bahwa hubungan yang terjalin selama ini dengan Ferdy Sambo sebagai atasan terlihat harmonis. Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan sebelumnya yang menghadirkan para saksi.

"Bahwa jelas dan tegas dinyatakan oleh seluruh saksi ART dan ADC dalam persidangan, hubungan yang harmonis antara terdakwa Ferdy Sambo dengan seluruh ADC dan ART, termasuk korban Nofriansyah Yosua," jelas Penasihat Hukum.

Ferdy Sambo juga mengakui adanya perintah merusak barang bukti. Perintah itu disampaikannya kepada Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin. Perintah itu disebutnya untuk mendukung skenario tembak-menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Adapun barang bukti yang diperintahkannya untuk dirusak, yaitu laptop dan flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Saya telah memberikan perintah yang salah kepada anggota Kepolisian untuk merusak laptop dan flash disk yang berisi copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46," kata Sambo.

Perintah untuk merusak barang bukti itu muncul karena adanya laporan Arif Rachman soal isi rekaman CCTV. Arif Rachman sempat menjelaskan kepada Sambo bahwa Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga. Hal itu diketahui tak sesuai dengan skenario yang disampaikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Cerita tidak benar tersebut yang belakangan terungkap setelah diputarnya copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46," ujar Ferdy Sambo.

Menurut pengakuannya, dia tak menyangka perintah itu akan menyeret banyak anggota Polri. Sebagaimana diketahui, para anggota Polri yang terseret telah menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini.

"Dampak tersebut tidak pernah saya bayangkan. Tindakan tersebut, telah menyeret sebagian anggota Polri yang melaksanakan perintah tersebut dalam pemeriksaan kode etik, pidana dan diberhentikan sebagai anggota Polri," ujarnya.

Atas perintah itu, dia pun melayangkan permohonan maaf. Permohonan maaf itu juga selalu disampaikannya dalam setiap pemeriksaan.

Sayangnya, institusi Polri disebut Sambo tak mengindahkan permohonan maaf itu. "Institusi Kepolisian juga tidak mengindahkan penjelasan dan permohonan maaf yang saya sampaikan pada setiap pemeriksaan, bahwa semua anggota Polri tersebut tidak bersalah," katanya.(Tribun Network/aci/mat/wly/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved