Berita Nasional
Jokowi Angkat Bicara Soal Kenaikan Biaya Haji: Itu Belum Final
Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 69 juta per jemaah, Presiden Jokowi menyebut bahwa hal itu masih dalam pengkajian, belum final
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 69 juta per jemaah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa hal itu masih dalam pengkajian, belum final.Â
"Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final. Masih dalam proses kalkulasi," katanya usai meninjau proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Kanal Banjir Timur, Jakarta, Selasa (24/1).
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah baru mengusulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji, yang akan dibahas bersama dengan DPR sebelum ditetapkan.
Baca juga: Arab Saudi Turunkan Paket Biaya Haji, Ini Penjelasan Kemenag
Baca juga: Rincian Kenaikan Biaya Haji 2023 yang Diusulkan Menag Yaqut Beserta Alasannya
"Belum final sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi," kata Jokowi.
Usul kenaikan biaya haji hingga Rp 69,1 juta menjadi kontroversi belakangan ini karena mengancam para jemaah yang seharusnya sudah dapat giliran berangkat, bisa gagal karena tak ada biaya untuk pelunasan.
Setiap jemaah haji sudah menyetor Rp 25 juta untuk dapat nomor antrean. Mereka akan membayar sisanya saat akan berangkat. Jika usulan Rp 69,1 juta disetujui DPR, maka jemaah harus bayar sisanya sekitar Rp 44 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menyebut bila ada calon jemaah haji yang tidak mampu membayar biaya pelunasan, maka keberangkatannya bisa ditunda.
"Mereka otomatis akan menunda keberangkatannya. Tapi yang paling penting kebijakannya itu ada di Kementerian Agama dan Komisi VIII [DPR]," kata Fadlul dalam media gathering di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/1).
BPKH, kata dia, hanya sebatas lembaga pembiayaan haji. Sehingga terkait kebijakan, BPKH akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI. "Yang paling penting adalah apapun kebijakannya itu ada di Kemenag dan Komisi VIII DPR. Kami dari sisi BPKH hanya berusaha memaksimalkan nilai manfaat agar kemampuan dari calon jamaah haji bisa sesuai dengan apa yang dibiayakan pada tahun keberangkatan," ujarnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan Kemenag akan memberikan waktu bagi calon jemaah haji melunasi biaya haji.
Kemenag memberikan waktu pelunasan 30 hari bagi jamaah yang terjadwal berangkat di tahun ini dan akan memberikan tambahan waktu jika belum bisa melunasi selama 30 hari.
"Insyaallah mereka mudah-mudahan sudah menyiapkan [biaya] itu. Tapi bahwa kita akan memberikan waktu pelunasan yang cukup. Kalau dalam undang-undang sepertinya sudah diatur, 30 hari. Skema ini sudah berjalan bertahun-tahun, bukan hanya sekarang-sekarang. Sudah belasan tahun lalu model pelunasan seperti ini," ujarnya.
Misalnya, jamaah haji yang tidak terbawa kloter 2022, artinya masuk untuk berangkat dengan kloter di tahun 2023. Baik yang sudah lunas tahun 2020 ke 2022, maupun mereka yang sudah tahu berangkat 2023.
Hilman mengatakan memang ada jamaah haji yang melakukan pembatalan, baik soal usia dan antrean, tidak selalu terkendala masalah uang.
Video Detik-detik Satpol PP Aceh Selatan Gerebek 5 Pasangan Kekasih Sedang Pacaran dalam Gubuk |
![]() |
---|
AHY Sentil Jokowi, Sejumlah Proyek Mercusuar DInilai Tak Berdampak ke Wong Cilik |
![]() |
---|
Risma Bantah Eks Bupati Purbalingga Tasdi Jadi Stafsusnya, Singgung soal Sulitnya Benahi Kemensos |
![]() |
---|
Bukan Orang Partai, Erick Thohir Menjadi Pemimpin Harapan Rakyat |
![]() |
---|
Miliki Magnet Elektoral, Analis: Erick Thohir Mudah Ditawarkan ke Publik |
![]() |
---|