Berita Regional
Kronologi Penculikan Anak di Cilegon Untuk Jadi Pengemis di Jakarta, Modusnya Berjanji Beli Es Krim
Pria bernama Herdiansyah (32) asal Lampung melakukan penculikan dengan membelikan es krim anak berusia 4 tahun untuk dijadikan pengemis di Jakarta.
TRIBUNJATENG.COM, CILEGON - Seorang pria Herdiansyah (32) asal Lampung melakukan penculikan terhadap anak berusia 4 tahun untuk dijadikan pengemis di Jakarta.
Korban yang merupakan warga Jombang, Kota Cilegon, Banten, tersebut akhirnya bersedia ikut karena modusnya mengajak korban membeli es krim di sebuah mal di Cilegon.
Pelaku kemudian membawa kabur anak pasangan Ariansyah dan Nirayana Syahrufin itu pada Senin (2/1/2023) lalu dan terungkap pada dini hari tadi.
Baca juga:Â Penculikan Anak di Palu, Ternyata Pelakunya Ibu Kandung Yang Ingin Punya Hak Asuh
"Selama di Jakarta kerja jadi badut. Yang jadi badut saya, dia (korban) di samping saya. Kalau bawa dia (korban) pada kasian ngeliatnya dia, dapat uang banyak," ujar Herdiansyah saat ditanya Wakapolda Banten, Brigjen Pol M Sabilul Alif di Mapolres Cilegon, Rabu (25/1/2023).
Selama 22 hari bersamanya, Herdiansyah dan korbannya tidur di jalanan dari satu halte ke halte lainnya.
Mulai dari kawasan Kalideres, Tangerang City, kemudian ke BSD.
Terakhir, Herdiansyah membawa korban ke kawasan Kota Tua Jakarta hingga ke Pasar Minggu, Jaksel.
Selama bersama pelaku, korban kerap tak diberi makan, hanya memanfaatkan tenaga korbannya untuk mencari uang di jalanan.
Di sisi lain, sesekali ia berpikir mengembalikan AS kepada orangtuanya.
Namun, ia merasa takut karena wajahnya sudah terpampang setelah Polres Cilegon mengeluarkan dan menetapkannya sebagai DPO pada 10 Januari 2023.
"Yah saya juga kepikiran (orangtuanya nyariin) saya mau pulangin tapi saya takut," ujar dia.
Petualangan Herdiansyah membawa kabur AS berakhir setelah Satuan Reskrim Polres Cilegon menemukannya pada dini hari tadi pukul 02.00 WIB di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Penculikan Anak Terungkap di Sragen, Ternyata Dibawa ODGJ
"Tim dibantu Resmob Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan bersama korban," Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro kepada wartawan.
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Eko. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Penculik Anak 4 Tahun Asal Cilegon: Nemenin Ngemis Biar Dapat Banyak Uang"
Laporan Harta Kekayaan LHKPN Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Tahun 2021-2022 |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Telepon Pihak Sekolah Minta Guru Honorer yang Kritik Dirinya Tidak Dipecat |
![]() |
---|
Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK Bogor Masih Buron, Ternyata Residivis |
![]() |
---|
PSK Pink Gemoy Dirudapaksa dan Dibunuh Pelanggan di Kandang Ayam |
![]() |
---|
Terungkap! 2 Oknum TNI 'Nyambi' Jadi Kurir Narkoba, Dapat Upah Rp 80 Juta Sekali Antar |
![]() |
---|