Berita Regional
Pesan Cinta Bharada E : Karena Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga
Bharada E menyampaikan pesan cinta ke tunangannya disampaikan dalam sidang lanjutan persidangan agenda pledoi dalam kasus tewasnya Brigadir J
TRIBUNJATENG.COM - Bharada E menyampaikan pesan cinta ke tunangannya disampaikan dalam sidang lanjutan persidangan agenda pledoi dalam kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer alias Bharada E akan ikhlas jika tunangannya menikah dengan pria lain.
Bharada E meminta maaf kepada tunangannya karena pernikahannya harus tertuda.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," kata Bharada E.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini, kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," sambungnya.
Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri serta semua penyidik dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," jelasnya.
Baca juga: Netizen Kecewa Bharada E Dintuntut 12 Tahun Penjara, Serbu Instagram Presiden Jokowi
Dapat Dukungan Moril
Puluhan teman satu angkatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang tergabung dalam Bharapana Nusantara hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023).
Kehadiran mereka pada hari ini dalam rangka memberi dukungan moril kepada Bharada E.
"Kami lettingnya Bharada E, dari bharapana nusantara datang kesini untuk Icad," ujar Muhammad Iqbal Fauzi, satu di antara rekan-rekan Richard kepada awak media pada Rabu (25/1/2023).
Kehadiran di PN Jakarta Selatan ini disebut bukan pertama kalinya.
Hanya saja, pada persidangan-persidangan sebelumnya, mereka tak datang beramai-ramai.
"Kami bukan pertama kali sebenarnya kami sering kesini cuma enggak ramai-ramai," katanya.
Hari ini, totalnya ada sekitar 40 rekan Bharada E yang hadir ke PN Jakarta Selatan.
Mereka pun berharap rekan seangkatannya itu dapat terbebas dari jerat pidana.
"Bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata rekan Richard.
Menurutnya, Richard yang merupakan bagian dari Korps Brimob tidak sepatutnya mendapat hukuman sesuai tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
"Saya sebagai saudaranya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng menurut saya enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya."
Sebagai informasi, hari ini, Rabu (25/1/2023) Bharada E akan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan.
Pembelaan itu disampaikannya sebagai tanggapan dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.(*)
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Awal Mula Bertemu Saat SMP, Kisah Cinta Dibacakan dalam Pledoi
Cemburu Berujung Penyekapan: Gadis 20 Tahun Laporkan Pasangan Sesama Jenis ke Polisi |
![]() |
---|
Bayi Tewas Mengenaskan di Lemari Tidak Diautopsi karena Keluarga Tak Mampu Biayai Tim Forensik |
![]() |
---|
Tomy Berurusan dengan Polisi Setelah Bawa Golok Kejar Pria yang Dekati Pacarnya |
![]() |
---|
Puslabfor Bareskrim Dikerahkan untuk Ungkap Misteri Satu Keluarga Tewas Terkubur di Rumah Indramayu |
![]() |
---|
Sebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov dan Hasut Pelajar, Admin Medsos Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.