Berita Viral
Netizen Kecewa Bharada E Dintuntut 12 Tahun Penjara, Serbu Instagram Presiden Jokowi
Instagram milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diserbu netizen sesuai pembacaan tuntutan oleh jaksa
TRIBUNJATENG.COM - Instagram milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diserbu netizen sesuai pembacaan tuntutan oleh jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Netizen tak puas dengan tuntutan jaksa kepada para tersangka.
Mereka terutama menyoroti tuntutan hukuman untuk Bharada E yakni 12 tahun penjara.
Juga tuntutan kepada Putri Candrawathi yakni delapan tahun penjara.
Baca juga: BERITA LENGKAP : Kala Bharada Richard Eliezer Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca juga: Orangtua Pelaku Pemerkosaan di Brebes Laporkan LSM BPPI, Tak Terima Sudah Bayar Anak Tetap Dipenjara
Dikutip TribunWow, reaksi kekecewaan dari warganet ini memenuhi unggahan Instagram @jokowi pada Rabu (18/1/2023).
Dalam unggahan Jokowi yang sedang berfoto bersama Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto tersebut, ramai warganet menuntut keadilan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berikut beberapa komentar kekecewaan warganet terhadap sidang kasus Brigadir J yang memenuhi postingan Jokowi.
"Mohon tanggapan Bapak sebagai Presiden RI yang dipilih rakyat terhadap Hasil Tuntutan Sidang PC dan FS. Apakah harus demo besar besaran baru akan direspon? Apakah Bapak ingin benar benar membenahi hukum di Indonesia atau hanya sibuk dengan yang lain? Saya pikir dengan terpilihnya Bapak periode ke 2, ada perbaikan terhadap hukum. Ternyata sama saja. Kecewa dengan hasilnya. Mohon maaf, Pak. Jangan berharap jadi Bangsa yang besar kalau hukum saja tidak dapat dibenahi. Kami segenap masyarakat Indonesia kecewa. Semoga Bapak presiden membaca setiap komen dari netizen terhadap kejaksaan." tulis akun @l*******
"Pak Jokowi tolong tegakan keadilan untuk brigadir yoshua, kenapa putri. Candrawati otak pembunuhan hanya dituntut 8 Thun penjara, sangat tidak adil," ujar @r*********
"PAK JOKOWI..
ITU KENAPA RICHARD ELIEZER BISA DITUNTUT 12 TAHUN???
SEDANGKAN KUAT DAN NENEK PUTRI 8 TAHUN?
PAK JOKOWI TOLONG TURUN TANGAN…
SAYA MOHON," tulis @k*****
"Ricat 12tahun penjara, dia sebagai pengungkap kasus sambo, setidaknya ada keringanan bukan malah lebih berat dari pidana PC hanya 8tahun," jelas @a*****
"Tolong pak itu kasus sambo..masa PC cuma dihukum 8th.. bharada E 12th ga adil pak..gimana ni hukum indonesia," terang @w****
Seluruh komentar netizen tersebut menyayangkan ringannya hukuman PC selaku otak pembunuhan berencana, sedangkan Bharada E menerima tuntutan yang lebih berat.
| "Proses Lama Lagi Ada Tamu" Korban Curanmor Tak Jadi Lapor Polisi, Kejar Sendiri Pelaku Dibantu TNI |
|
|---|
| "Bisa Nyopiri Sendiri Juga Kok" Alasan Sri Sultan Jarang Minta Pengawalan Saat di Jalan |
|
|---|
| Sosok Misman Tukang Parkir Palak Sopir Rp 30 Ribu di Tegal, Pedagang Pecel Lele Asal Lamongan |
|
|---|
| Viral Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Dishub Merespons |
|
|---|
| 10 Fakta Lansia Meninggal Setelah Operasi Bisul, Ditemukan Kasa di Perut Tanpa Jahitan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.