Berita Nasional
Pleidoi Putri Candrawathi, Ceritakan Kisah Cintanya hingga Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Kisah cinta dengan Ferdy Sambo

Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi juga sempat menceritakan perjalanan cinta dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Diceritakan Putri bahwa pertemuan pertamanya dengan Ferdy Sambo terjadi saat duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Dalam usia belasan tahun, saat saya sekolah di SMP Negeri 6 Makasar, Tuhan mempertemukan saya dengan Ferdy Sambo yang saat ini menjadi suami saya," ujarnya dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).
Kemudian keduanya berpisah karena melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas (SMA) yang berbeda.
Saat itu, Putri melanjutkan pendidikan ke SMA Negeri 8 Makassar dan Ferdy Sambo ke SMA Negeri 1 Makassar.
Meski terpisah sekolah, keduanya masih saling berkabar, hingga kembali bertemu di sebuah tempat bimbingan belajar.
"Kami bertemu kembali sebagai siswa di tempat Bimbingan Belajar yang sama menjelang tamat SMA," ujar Putri.
Namun pertemuan itu tak berlangsung lama.
Keduanya kembali terpisah saat memasuki jenjang perkuliahan. Sebab, Ferdy Sambo hendak menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol).
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.