Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Soal Pernikahan Dini, DP3AP2KB Jateng Sebut Anak Gagal Paham Kehidupan Pasca Nikah 

Keharmonisan kehidupan pasca nikah seolah jadi iming-iming menjanjikan bagi pasangan.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keharmonisan kehidupan setelah menikah seolah menjadi iming-iming menjanjikan bagi pasangan yang hendak menikah.

Apalagi, bagi muda-mudi berusia dini yang terlanjur 'kebelet' untuk menikah. Ataupun untuk sekedar mencari restu kepada orang tua masing-masing pihak atas hubungan yang telah mereka jalani sebelumnya. 

Tak ayal, beragam cara pun ditempuh. Termasuk memantabkan diri untuk melakukan hubungan suami istri di luar nikah yang menyebabkan si perempuan hamil duluan.

Agar pernikahan segera terlaksana, mereka lantas mengajukan dispensasi nikah di pengadilan agama masing-masing kabupaten/kota.

Data dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang menyebut, terdapat 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022.

Meskipun terjadi penurunan dibanding tahun 2021 yang mencapai 13.560 kasus, namun ada satu benang merah yang melatarbelakangi maraknya kasus pernikahan dini di Jateng.

Dikatakan panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ma'sum Umar menyebut tingginya angka dispensasi nikah sebagian besar disebabkan adanya kejadian hamil di luar nikah.

"Kalau sudah terlanjur hamil jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menyetujui dispensasi nikah," katanya Selasa (24/1/2023).

Maraknya kasus anak hamil di luar nikah, menurut Ma'sum ditengarai oleh perkembangan teknologi yang seolah menjadi pisau bermata dua.

Di satu sisi, perkembangan teknologi memang memiliki sisi positif. Di sisi lain, juga berefek negatif pada pergaulan anak.

Anak bisa bebas mengakses informasi maupun situs-situs yang mengarahkan pada pergaulan bebas.

Bahkan, saat langkah pemerintah memblokir situs-situs yang berbau pornografi pun masih terdapat celah bagi anak untuk mengakses situs tersebut.

Anak juga tak kalah cerdas. Mereka membuka website yang berisi artikel-artikel tentang cara mengunjungi situs pornografi meskipun telah diblokir oleh pemerintah.

"Perkembangan teknologi juga berpengaruh besar terhadap pergaulan anak," tambahnya.

Meski begitu, pihaknya tak serta merta menyetujui permohonan dispensasi nikah. 

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Semarang (Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah)
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved