Berita Semarang
Soal Pernikahan Dini, DP3AP2KB Jateng Sebut Anak Gagal Paham Kehidupan Pasca Nikah
Keharmonisan kehidupan pasca nikah seolah jadi iming-iming menjanjikan bagi pasangan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keharmonisan kehidupan setelah menikah seolah menjadi iming-iming menjanjikan bagi pasangan yang hendak menikah.
Apalagi, bagi muda-mudi berusia dini yang terlanjur 'kebelet' untuk menikah. Ataupun untuk sekedar mencari restu kepada orang tua masing-masing pihak atas hubungan yang telah mereka jalani sebelumnya.
Tak ayal, beragam cara pun ditempuh. Termasuk memantabkan diri untuk melakukan hubungan suami istri di luar nikah yang menyebabkan si perempuan hamil duluan.
Agar pernikahan segera terlaksana, mereka lantas mengajukan dispensasi nikah di pengadilan agama masing-masing kabupaten/kota.
Data dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang menyebut, terdapat 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022.
Meskipun terjadi penurunan dibanding tahun 2021 yang mencapai 13.560 kasus, namun ada satu benang merah yang melatarbelakangi maraknya kasus pernikahan dini di Jateng.
Dikatakan panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ma'sum Umar menyebut tingginya angka dispensasi nikah sebagian besar disebabkan adanya kejadian hamil di luar nikah.
"Kalau sudah terlanjur hamil jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menyetujui dispensasi nikah," katanya Selasa (24/1/2023).
Maraknya kasus anak hamil di luar nikah, menurut Ma'sum ditengarai oleh perkembangan teknologi yang seolah menjadi pisau bermata dua.
Di satu sisi, perkembangan teknologi memang memiliki sisi positif. Di sisi lain, juga berefek negatif pada pergaulan anak.
Anak bisa bebas mengakses informasi maupun situs-situs yang mengarahkan pada pergaulan bebas.
Bahkan, saat langkah pemerintah memblokir situs-situs yang berbau pornografi pun masih terdapat celah bagi anak untuk mengakses situs tersebut.
Anak juga tak kalah cerdas. Mereka membuka website yang berisi artikel-artikel tentang cara mengunjungi situs pornografi meskipun telah diblokir oleh pemerintah.
"Perkembangan teknologi juga berpengaruh besar terhadap pergaulan anak," tambahnya.
Meski begitu, pihaknya tak serta merta menyetujui permohonan dispensasi nikah.

Program 'Keluarga Cemara' Kota Semarang Mulai Berjalan, Ini Respon Para Ibu |
![]() |
---|
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.