Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Soal Pernikahan Dini, DP3AP2KB Jateng Sebut Anak Gagal Paham Kehidupan Pasca Nikah 

Keharmonisan kehidupan pasca nikah seolah jadi iming-iming menjanjikan bagi pasangan.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi. 

Data dari Badan Pusat Statistik Jawa Tengah tahun 2021 menyebut sebanyak 75.509 kasus melakukan perceraian. Ada banyak faktor yang mempengaruhi diantaranya pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak dan KDRT. 

Di sisi lain, panitera muda hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Andarukmi Rini Utami mengatakan, selama tahun 2022 terdapat 73.927 kasus perceraian di Jawa Tengah.

Rinciannya, cerai talak sebanyak 17.900 dan cerai gugat sebanyak 56.027.

Cilacap menduduki peringkat pertama dengan 1.424 cerai talak dan 3.835 cerai gugat.

Lalu, di peringkat kedua ada Brebes dengan 1.068 cerai talak dan 3.782 cerai gugat.

Disusul Purwodadi dengan 868 cerai talak dan 2.330 cerai gugat. 

Adapun untuk Semarang mencapai 699 kasus cerai talak dan 2.404 cerai gugat.

"Terbanyak Cilacap dengan 1.424 cerai talak dan 3.835 cerai gugat," katanya, Selasa (24/1/2023).

Langkah Cegah Nikah Dini

Pernikahan dini hingga hari ini masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Apalagi ketika nikah dini dibumbui oleh iming-iming keharmonisan kehidupan paska membina rumah tangga.

Untuk menekan tingginya angka pernikahan dini yang juga berujung pada tingginya juga kasus perceraian di Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah pada pada Jumat (20/11/2020) melakukan gebrakan dengan membuat gerakan Jo Kawin Bocah. 

Gerakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan anak dari perkawinan dini.

Gayung bersambut, DP3AKB Jateng juga turut meresmikan Care Center Jo Kawin Bocah di kantor DP3AP2KB, pada Jumat (28/5/2021) sebagai tindak lanjut gerakan Jo Kawin Bocah.

Gerakan Jo Kawin Bocah, menurut Retno efektif untuk mengurangi kasus pernikahan dini di Jateng. 

Dari data yang ia paparkan, angka pernikahan dini pada semester pertama tahun 2022 di Jateng mencapai 5085 kasus. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved