Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

4 Daftar Vaksin Wajib Bagi Calon Pengantin Sebelum Menikah, Dokter Iskandar Jelaskan Manfaatnya

4 Daftar Vaksin Wajib Bagi Calon Pengantin Sebelum Menikah, Dokter Iskandar Jelaskan Manfaatnya

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Shutterstock/kompas.com
4 Daftar Vaksin Wajib Bagi Calon Pengantin Sebelum Menikah, Dokter Iskandar Jelaskan Manfaatnya 

4 Daftar Vaksin Wajib Bagi Calon Pengantin Sebelum Menikah, Dokter Iskandar Jelaskan Manfaatnya

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar vaksin wajib yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum menikah.

Hal ini disampaikan oleh dokter spesialis kandungan dr Iskandar Syahrizal, SpOG.

Dalam penjelasannya, ada beberapa vaksin yang harus didapat calon pengantin sebelum menikah.

Beberapa vaksin ini memiliki manfaat yang penting untuk calon pengantin.

Lantas apa saja vaksin yang wajib dilakukan sebelum menikah? Ini penjelasan Dokter Iskandar:

1. TT

Vaksin TT atau Tetanus Toksiod merupakan salah satu program wajib pemerintah kepada para calon pengantin.

"Imunasasi program wajib sejak dulu," terang Dokter Iskandar.

TT merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menekan angka terjadinya penyakit tetanus.

2. MMR

Jenis vaksin kedua yang wajib diambil calon pengantin adalah vaksin MMR.

Vaksin MMR atau vaksin campak, gondongan, dan rubella berfungsi untuk mencegah tiga penyakit tersebut.

"Apabila kita belum pernah kena campak, itu bagusnya kita vaksin.

Karena apabila kita hamil muda, kena campak maka bayi akan bermasalah, akan menyebabkan kecacatan di kemudian hari," kata Dokter Iskandar.

3. Hepatitis B

Vaksin Hepatitis B termasuk salah satu vaksinasi yang wajib.

"Penularan hepatitis yang sangat masif akhir-akhir ini yang membuat masalah bagi ibu hamil dan bayinya kelak itu lebih bagus dilakukan vaksinasi," jelas Dokter Iskandar.

Penyakit Hepatitis B sendiri rentan menular melalui hubungan seksual.

Selain itu, penyakit tersebut berpotensi menular melalui kebiasaan memakai barang pribadi secara bersamaan.

Penyakit ini juga bisa menular dari ibu ke bayi saat proses persalinan.

4. Vaksin HPV

HPV merupakan virus yang menyebabkan sejumlah penyakit serius, seperti kanker serviks pada perempuan.

"Virus human papillomavirus yang bisa menyebabkan kanker mulut rahim," kata Dokter Iskandar.

HPV dapat menular melalui kontak fisik atau hubungan seksual.

Rentannya transmisi melalui hubungan seksual membuat vaksin ini penting bagi pasangan yang hendak menikah.

Tidak hanya calon pengantin perempuan yang perlu diberi vaksin HPV, laki-laki juga.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved