Berita Pemalang

Derita Gadis di Bawah Umur Asal Pemalang Dicabuli Ayah Kandung Selama 4 Tahun Hingga Melahirkan Anak

Seorang pria berinisial UP (39) warga Kecamatan Taman, tega menghamili anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga melahirkan anak.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Seorang pria berinisial UP (39) warga Kecamatan Taman, tega menghamili anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga melahirkan anak.

Orang tua yang seharusnya melindungi anaknya justru malah tega melakukan aksi bejat dan merusak masa depan anak.

Polres Pemalang mengungkap kasus tersebut hingga menahan pelaku kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang menimpa anak perempuan.

Baca juga: Jemaah Indonesia Bantah Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Keluarga Sebut Itu Fitnah

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan, tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018 hingga Mei 2022.

“Hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada 14 Januari 2023,” kata AKBP Yovan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho, saat kongerensi pers ungkap kasus di Mapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023).

Kasus itu bermula, saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, dan diketahu ibu korban.

Saat itu ibu korban merasa kaget karena sebelumnya tidak mengetahui jika anaknya hamil.

“Pada saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata Yovan.

Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan suaminya kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.

Baca juga: Legenda Barcelona Dani Alves Masuk Penjara karena Kasus Pelecehan Seksual

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Yovan.

Yovan mengungkapkan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua kandung,” kata Yovan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Ayah di Pemalang Tega Hamili Anak Kandung di Bawah Umur, Berakhir di Jeruji Besi"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved