Berita Nasional

Eliezer Kecewa Diperalat Sambo, Pasrah Batal Menikah dan Harap Tunangan Sabar Menunggu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan permintaan maaf ke

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada tunangannya, Angeline Kristanto alias Ling Ling.

Permintaan maaf itu disampaikannya dalam pembacan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan Rabu (25/1/2022).

Dia meminta maaf karena peristiwa yang menyeretnya sebagai terdakwa menyebabkan pernikahan dengan Ling Ling tertunda.

"Saya meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita. Walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," kata Richard dalam nota pembelaan yang diberi judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'

Dalam permohonan maafnya, Richard berharap Ling Ling masih mau menunggunya."Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujarnya.

Namun Richard mengaku pasrah dan sudah rela jika kekasihnya itu hendak meninggalkannya. Dia pun menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai kelanjutan hubungan kepada Ling Ling.

"Saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,"ujarnya.

Kata Eliezer peristiwa tewasnya Brigadir J yang menyeretnya sebagai terdakwa akan dijadikan pembelajaran penting bagi kehidupannya. Ia mengaku kalau dirinya merupakan sosok yang memegang teguh pada prinsip Polri yakni berjanji setia kepada pimpinan dan negara.

"Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk, Tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara, Hanya berserah pada kehendak Tuhan, 'Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi'," kata Eliezer.

"Bahwa ikrar dan janji setia terhadap Negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya," sambungnya.

Atas ikrar janji setia itu, maka dirinya beranggapan kalau peristiwa yang menimpa dirinya saat ini, akan dihadiahkan sebagai pembelajaran hidup terpentingnya untuk masa depan. Sebab, apa yang dilakukan Bharada E hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa saat ini adalah untuk memenuhi perintah pimpinannya yakni Ferdy Sambo.

"Atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya," ujar Eliezer.

Eliezer berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, maka Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved