Insentif Kendaraan Listrik Diumumkan Pekan Depan
Insentif untuk pembelian kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta/unit, sedangkan untuk mobil diberikan pengurangan pajak pembelian kurang dari 11 persen
Editor:
Vito
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
ilustrasi - panamera 4 e-hybrid di ajang BCA Expo Semarang yang digelar di Marina Convention Center (MCC), Sabtu - Minggu (17-18/9/2022).
Ia berujar, jangan sampai Indonesia kemudian hanya dimanfaatkan oleh negara lain, yang akhirnya menjadi pasar saja. Padahal, Tanah Air memiliki banyak potensi untuk menjadi pemain kunci di era elektrifikasi kendaraan bermotor.
"Seperti kita ketahui saat ini, negara lain seperti Thailand juga banyak sekali memberikan sweetener (insentif) yang kemudian merangsang industrinya dibangun di sana," ucapnya.
"Indonesia tidak boleh kalah. Kita memiliki pasar yang besar. Jangan sampai pasar kita ini dilakukan penetrasi dengan produk-produk dari luar negeri. Kita harus jaga," sambung Bahlil. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Kontan.co.id/Lailatul Anisah)
Tags
insentif
subsidi kendaraan listrik
kendaraan listrik
Subsidi Mobil Listrik
mobil listrik
Insentif Pajak
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.