Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kades Bertato di Banjarnegara Viral, Kemendagri: Tak Ada Aturan Penampilan

Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala desa bertato.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Viral 


Namun, ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang memiliki tato.

"Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi.

Selain itu, wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.

Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.

Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34. Jadi, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato.

Eko menambahkan, pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika ada kepala desa bertato.

"Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri)," ungkapnya.

Namun, menurut Eko, aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat.

Ia beralasan, tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur.

Akibatnya, syarat pencalonan kepala desa hanya bisa diatur secara umum.

Syarat calon kepala desa


Sesuai Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014, berikut aturan persyaratan calon kepala desa.

1. Warga negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
4. Melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
5. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
6. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
7. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
8. Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih, kecuali sudah
selesai dipenjara, mengumumkannya kepada publik, serta bukan tindak kejahatan berulang.
11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan.
12. Berbadan sehat.
13. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.
14. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Kades Bertato di Banjarnegara, Kemendagri Buka Suara"

Baca juga: Viral Video Kades Grobogan Main Hakim Sendiri Hajar Pedagang Rujak Bertubi-tubi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved