Berita Viral
Kades Bertato di Banjarnegara Viral, Kemendagri: Tak Ada Aturan Penampilan
Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala desa bertato.
Namun, ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang memiliki tato.
"Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi.
Selain itu, wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.
Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.
Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34. Jadi, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato.
Eko menambahkan, pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika ada kepala desa bertato.
"Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri)," ungkapnya.
Namun, menurut Eko, aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat.
Ia beralasan, tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur.
Akibatnya, syarat pencalonan kepala desa hanya bisa diatur secara umum.
Syarat calon kepala desa
Sesuai Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014, berikut aturan persyaratan calon kepala desa.
1. Warga negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
4. Melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
5. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
6. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
7. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
8. Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih, kecuali sudah
selesai dipenjara, mengumumkannya kepada publik, serta bukan tindak kejahatan berulang.
11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan.
12. Berbadan sehat.
13. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.
14. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Kades Bertato di Banjarnegara, Kemendagri Buka Suara"
Baca juga: Viral Video Kades Grobogan Main Hakim Sendiri Hajar Pedagang Rujak Bertubi-tubi
Hasil Rontgen Haical 3 Hari Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Percakapan Saat Evakuasi Viral |
![]() |
---|
5 Fakta Ormas Diduga Halangi Wartawan Liputan Ponpes Al Khoziny: Intimidasi hingga Respons AJI |
![]() |
---|
Niat Awal Menipu, DA Istri Buka Prostitusi Online di Rumah, Suami Siri Ketagihan Nikmati Hasil |
![]() |
---|
16 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer, Jupriadi Tiba-tiba Dipecat SMAN 10 Makassar: Tidak Pernah SP |
![]() |
---|
Sosok Taqy Malik, Mantan Menantu Sunan Kalijaga Terseret Masalah Tanah Sengketa dan Uang Donasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.