Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Nafkah Kurang, Jadi Pemicu Istri Gugat Cerai Suami di Salatiga Tahun 2022 Capai 361 Kasus

Permasalahan ekonomi menjadikan salah satu faktor perceraian yang masuk ke dalam Pengadilan Agama Kota Salatiga.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Permasalahan ekonomi menjadikan salah satu faktor perceraian yang masuk ke dalam Pengadilan Agama Kota Salatiga.

Humas Pengadilan Agama Kota Salatiga, Qomaroni mengatakan bahwa jumlah perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Salatiga memang sedikit.

Menurutnya hal tersebut dikarenakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Salatiga hanya meliputi empat kecamatan.

Baca juga: 2022 Perceraian di Batang Capai 2.540 Perkara, Faktor Ekonomi Masih Mendominasi

Ada sekitar 361 perkara masuk ke dalam Pengadilan Agama Salatiga yang meliputi cerai gugat dan cerai talak.

“Sehingga dengan adanya empat kecamatan di Salatiga, perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Salatiga tidak banyak dibandingkan dengan Pengadilan Agama lain,” kata Qomaroni kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/1/2023).

Dikatakannya, mayoritas perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Salatiga diakibatkan faktor ekonomi.

“Perselisihan dan pertengkaran yang memicu perceraian ini salah satunya faktor ekonomi,” jelasnya.

Qomaroni mengungkapkan pengajuan perceraian tersebut rata-rata dari pihak istri.

Baca juga: Kasus Perceraian di Indramayu Tinggi, Usia 19 Tahun Sudah Cerai Dua Kali

“Faktor ekonomi dalam perceraian itu biasanya suami memiliki pekerjaan namun kurang memberi nafkah ke istri,” katanya.

Selain itu,  pada tahun 2022 ada 15 pemohon yang mengajukan asal usul anak, hal tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 yang hanya empat pemohon.

Pada awal tahun 2023 sudah tercatat ada lima pemohon yang mengajukan asal usul anak.

Qomaroni menambahkan bahwa pengajuan asal usul anak ini untuk mengetahui status anak tersebut.

Hal tersebut mengalami peningkatan karena saat ijazah sekolah saat ini harus mencantumkan nama ayah.

“Soalnya kan sekarang kalau di sekolah jika anak sudah kelas enam langsung ditulis nama ayahnya dalam ijazah, nanti apalagi dibacakan saat wisuda begitu dibacakan,” paparnya.

Baca juga: Inilah Penyebab Perceraian di Kota Semarang, Dari Mabuk, Judi hingga KDRT

Permohonan asal usul anak biasanya karena memiliki permasalahan dalam pernikahan sehingga diperlukan untuk memastikan asa usul anak.

“Biasanya kalau di sini itu minta ditetapkan sebagai anak biologis,” ucapnya.

Sementara pengajuan permohonan asal usul anak harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan, serta adanya saksi pendukung yang dapat menguatkan pasangan tersebut benar-benar orang tua anak. (han)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved