Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

2022 Perceraian di Batang Capai 2.540 Perkara, Faktor Ekonomi Masih Mendominasi

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang mencatat angka perceraian pada 2022 mencapai 2.540 perkara

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan Agama Batang 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang mencatat angka perceraian pada 2022 mencapai 2.540 perkara.

Tiap tahun angkanya stabil di 2.500 kasus perceraian, yang mana pada tahun sebelumnya mencapai 2.452 kasus. 

Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi menjadi alasan tertinggi perceraian.

Hal ini ditandai dengan jumlah gugatan cerai dari perempuan yang mencapai 1.608 di tahun 2022.

Baca juga: Apesnya Mahasiswa Asal Brebes Ini, Ujung Jempol Tangannya Terpotong Akibat Ulah Sendiri, Kini Trauma

Baca juga: Buronan Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Ngaku Dapat Rp 1,6 Juta: Buat Makan

Ketua PA Kabupaten Batang, Ikin mengungkapkan 2022, angka cerai gugat tiga kali lipat lebih banyak dibanding cerai talak yang hanya 455 kasus.

Sedangkan talak dari suami sendiri mayoritas didasari karena sang istri selingkuh.

"Perceraian karena faktor ekonomi masih terbanyak, rata-rata merasa tidak cukup dengan nafkah yang diberikan suaminya, sedangkan selingkuh persentasenya itu dari talak suami, mayoritas karena wanita selingkuhan," ungkapnya.

Menurutnya, faktor ekonomi tetap menjadi salah satu alasan kuat untuk bercerai.

Meski saat ini ada aturan baru yang diterapkan, yaitu alasan tidak diberi nafkah dua atau tiga bulan tidak lagi diterima. 

Lantaran hal ini dianggap prematur untuk dijadikan sebagai dasar alasan perceraian 

"Sekarang tidak diperbolehkan dijadikan alasan, karena bisa saja sang wanita sudah punya pengganti lain, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved