Berita Viral
Nasib Polisi Bripka HS Setelah Selingkuh dan KDRT ke Istri, Kini Resmi Jadi Tersangka
Nasib Bripka HK kini jadi tersangka setelah selingkuh hingga melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nasib Bripka HK kini jadi tersangka setelah selingkuh hingga melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Status tersangka anggota Polsek Pondok Aren itu ditetapkan oleh Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari istri Bripka HS, IS.
"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Keren! Siswi Asal Kudus Diterima Jadi Mahasiswi Kedokteran 3 Perguruan Tinggi Sekaligus
Baca juga: BKD Blora Sebut ASN Tak Seharusnya Jadi Penyelenggara Pemilu
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Tupai Cerdas dan Serigala
Trunoyudo menyebut Bripka HK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
"Saat ini ditangani oleh Subdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya dan sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum IS, Tris Haryanto menyebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara Bripka HK untuk segera dilimpahkan.
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum PMJ tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten," tuturnya.
Tris melanjutkan kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik suaminya pada 31 Januari 2023 mendatang.
"Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 klien saya dapat surat panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ucapnya.
Bripka HK, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan Banten, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya.
Sebelumnya, Bripka HK dijatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka HK Sebagai Tersangka Lantaran Selingkuhi Istri hingga KDRT,
Fakta Baru Aiptu IWS Gagal Jambret Kalung, Motor Tabrakan Saat Melarikan Diri |
![]() |
---|
“Mimpi Minum” Kisah Alfatih Santri Al Khoziny Selamat dari Reruntuhan, Dengar Gemuruh Seperti Gempa |
![]() |
---|
Hasil Rontgen Haical 3 Hari Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Percakapan Saat Evakuasi Viral |
![]() |
---|
5 Fakta Ormas Diduga Halangi Wartawan Liputan Ponpes Al Khoziny: Intimidasi hingga Respons AJI |
![]() |
---|
Niat Awal Menipu, DA Istri Buka Prostitusi Online di Rumah, Suami Siri Ketagihan Nikmati Hasil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.