Berita Kriminal

Diajarkan Maling Sejak Dini, Bapak di Magetan Ajak Anak Mencuri Motor, Tugasnya Suruh Naik

Entah apa yang ingin diajarkan seorang pria berinisial DP (47), warga Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur kepada anaknya.

Editor: rival al manaf
TRIBUNNEWS
Ilustrasi curanmor 

TRIBUNJATENG.COM - Entah apa yang ingin diajarkan seorang pria berinisial DP (47), warga Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur kepada anaknya.

Ia yang merupakan spesialis pencuri motor bahkan mengajak anaknya yang masih di bawah umur melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku bersama anaknya telah menjalankan aksinya sebanyak sembilan kali.

Baca juga: Ada Manchester City vs Arsenal, Berikut Jadwal Siaran Bola Malam Ini

Baca juga: Total Ada 11 TKW Korban Wowon Erawan, Paling Banyak Rugi Hingga Rp 288 Juta

Baca juga: Hasil Lengkap Indonesia Masters 2023, Marcus/Kevin Mundur

“Modusnya mendekati sasaran motor, kemudian anaknya disuruh naik dan sang bapak ini mendorong."

"Setelah agak jauh motor yang dinaiki si anak akan didorong menggunakan kaki bapaknya dengan mengendarai motor,” ujar Rudy ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/01/2023).

Rudy menambahkan, penangkapan itu bermula ketika seorang warga melapor kehilangan motor di depan sebuah toko di Kelurahan Selosari, pada 11 Januari.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui ada salah satu warga yang sering menggandakan kunci motor di salah satu tukang kunci.

Polisi lalu menangkap pelaku.

“Setiap berhasil membawa kabur  motor pelaku ini kemudian melepas bagian rumah kunci yang kemudian dibawa ke tukang kunci palsu untuk digandakan."

"Dari informasi tersebut akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku,” imbuhnya.

Untuk menghapus jejak motor curian, pelaku mengganti pelat nomor dan membersihkan stiker hingga aksesoris motor.

DP yang usahanya bangkrut saat pandemi Covid-19 itu mengaku memakai uang penjualan motor curian untuk kehidupan sehari-hari.

“Untuk menghilangkan jejak pelaku mengganti plat nomor dan menghilangkan semua stiker yang ada di motor baru kemudian menjual motor hasil curiannya itu,” ucap Rudy.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah motor Honda Beat hitam yang diduga hasil curian, sebuah kunci ganda, dan kunci pas.

Polisi telah menetapkan DP sebagai tersangka. Pria itu disangka Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. “Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun,” ucap Rudy. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Asal Magetan Ajak Anaknya yang Masih di Bawah Umur Curi Motor, Sudah Beraksi 9 Kali"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved