Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Siswi SMP di Pekalongan Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali, Pelaku Selalu Masuk kamar Saat Suasana Sepi

Seorang pelajar SMP di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan ayah tirinya

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Seorang pelajar SMP di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan ayah tirinya.

Jani (43) warga Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah merupakan ayah tiri korban melancarkan aksi bejatnya itu di rumah, saat istrinya tengah bekerja di Jakarta.

Ia ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan di daerah Grobogan saat hendak pergi ke Sumatra.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, bahwa kejadian sudah berlangsung sejak bulan Juni 2022 sampai tanggal 21 Januari 2023.

Baca juga: Detik-detik Selvi Amalia Tewas Terlindas Mobil yang Dikawal Patwal Polisi, Ini Beda 2 Versi Kejadian

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Brebes Bunuh Istrinya Sendiri, Pelaku Cerita ke Kakak Ipar

Dimana, korban melapor ke ibu kandungnya karena diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban.

"Tersangka menyetubuhi anak tirinya berinisial 'bunga' berkali-kali selama kurun waktu delapan bulan. Sejak Juni 2022 - Januari 2023."

"Ayah tiri memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, dalam melancarkan aksinya. Karena di rumah hanya ada dia dan dua anak tirinya," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut pada pukul 01.00 WIB.

Pelaku ini mendatangi korban di kamar tidurnya.

Setiap kali usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan ancaman kepada korban.

"Korban diancam akan dibunuh, jika menceritakan kejadian tersebut," ujarnya.

AKBP Arief menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun ditambah sepertiga dari ancaman karena dilakukan orangtua, wali, mempunyai hubungan keluarga.

Sementara itu, Jani mengaku melakukan aksinya saat tengah malam.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria (kiri) saat menggelar press release pencabulan terhadap anak tiri
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria (kiri) saat menggelar press release pencabulan terhadap anak tiri (Dok Satreskrim Polres Pekalongan)

Ia sengaja masuk ke kamar korban saat anak tirinya itu tertidur dan langsung melancarkan aksi bejatnya tersebut.

"Tidak saya iming-imingi apa-apa. Tapi saya minta dia tidak melaporkan ke siapapun. Termasuk ibunya," katanya.

Ia juga mengucapkan permintaan maaf karena sudah khilaf dan menyesali perbuatannya.

Bahkan ia berkilah tak tahu jika dirinya dilaporkan ke polisi.

"Saya khilaf. Saya minta maaf kepada anak, istri, dan seluruh keluarga saya," imbuhnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved