Opini
Opini Mahendra: Merumuskan Upah Minimum Petani
KONFERENSI Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang lalu telah menghasilkan Deklarasi Pemimpin G20 Bali yang berisi 52 poin kesepakatan. Keseluruhan mengenai kom
Opini Ditulis Oleh Opik Mahendra, SP, MSc. (Alumni Sekolah Pascasarjana UGM)
TRIBUNJATENG.COM - KONFERENSI Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang lalu telah menghasilkan Deklarasi Pemimpin G20 Bali yang berisi 52 poin kesepakatan. Keseluruhan mengenai komitmen untuk bekerjasama dan berkolaborasi. Masing-masing negara anggota memikul tanggung jawab memulihkan ekonomi global, mengatasi tantangan, serta meletakkan dasar pertumbuhan yang kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif.
Dalam hal ketahanan pangan, seluruh anggota G20 berkomitmen mengambil tindakan mendesak untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kelaparan dan malnutrisi, khususnya untuk mengatasi kerentanan negara-negara berkembang. Serta, menyerukan percepatan transformasi menuju sistem pertanian dan rantai pasokan dan pertanian yang berkelanjutan dan tangguh.
Untuk mewujudkannya tentu memerlukan tenaga kerja pertanian yang mumpuni dan kompeten. Di lain sisi, Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi, setidaknya ada 10.765 orang yang kena PHK per September 2022. Kasus PHK pada tahun 2019 lalu mencapai 18.911 orang, lalu tahun 2020 meledak hingga 386.877 orang, pada 2021 mencapai 127.085 orang. Ini merupakan tantangan agar tenaga kerja dapat terserap di sektor pertanian.
Tenaga kerja merupakan faktor penting dalam menentukan keberhasilan petani dalam pelaksanaan usaha taninya. Tenaga kerja adalah suatu faktor produksi yang utama, sebab faktor tersebut menentukan kedudukan petani dalam usahataninya, dengan artian bahwa petani dalam usahataninya tidak hanya menyumbangkan tenaga kerja saja, tetapi adalah pemimpin usahatani yang mengatur organisasi produksi secara keseluruhan.
Tenaga kerja dalam usahatani dapat berasal dari dalam keluarga dan luar keluarga, yang terdiri dari tenaga kerja pria, tenaga kerja wanita, tenaga kerja anak-anak dan tenaga kerja ternak. Faktor penarik tenaga kerja yang utama adalah besarnya upah.
Upah Harian
Menurut Data BPS Tahun 2022, upah nominal harian buruh tani nasional pada Juli 2022 naik sebesar 0,19 persen dibanding upah nominal buruh tani Juni 2022, yaitu dari Rp58.337,00 menjadi Rp58.445,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,52 persen.
Sebagai informasi, upah nominal adalah rata-rata upah yang diterima ssebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima yang berasal dari perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.
Hampir semua pekerja di seluruh dunia menghadapi tantangan berat selama masa pandemi Covid-19. Aksi pengunduran diri atau resign secara besar-besaran (the great resignation) menjadi fenomena yang biasa pada masa itu. Sebuah penelitian pada 2022 dari perusahaan penggajian UKG menemukan bahwa 43 persen orang yang berhenti dari pekerjaan mereka selama pandemi sekarang mengakui bahwa mereka merasa lebih baik dalam pekerjaan lama mereka.
Isu ketenagakerjaan khususnya tenaga kerja bidang pertanian belum banyak dibahas dalam strategi maupun kebijakan dalam pemerintahan. Isu mengenai ketenagakerjaan hanya terfokus pada tenaga kerja di sektor industri dan sektor jasa.
Tenaga kerja merupakan faktor penting dalam usaha tani keluarga (family farms), khususnya tenaga kerja petani bersama anggota keluarganya. Rumah tangga tani yang umumnya sangat terbatas kemampuannya dari segi modal, peranan tenaga kerja keluarga sangat menentukan. Jika masih dapat diselesaikan oleh tenaga kerja keluarga sediri maka tidak perlu mengupah tenaga luar, yang berarti menghemat biaya.
Tenaga kerja dalam usahatani memiliki karekteristik yang sangat berbeda dengan tenaga kerja di bidang usaha lain yakni keperluan akan tenaga kerja dalam usahatani tidak kontinyu dan tidak merata, penyerapan tenaga kerja dalam usaha tani sangat terbatas, tidak mudah distandarkan, dirasionalkan, dan dispesialisasikan, beraneka ragam coraknya dan kadang kala tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Dalam usahatani, sebagian besar tenaga kerja berasal dari tenaga kerja keluarga petani sendiri yang terdiri atas ayah sebagai kepala keluarga, isteri dan anak-anak petani, tenaga kerja yang berasal dari keluarga petani merupakan sumbangan keluarga pada produksi pertanian secara keseluruhan dan tidak pernah dinilai dengan uang.
Potensi tenaga kerja keluarga petani merupakan jumlah tenaga kerja potensial yang selalu tersedia tetap pada suatu keluarga petani yang dapat meliputi bapak, ibu, anak dan keluarga lain dalam suatu rumah tangga yang merupakan tanggungan petani.
Pengangguran di Desa
Menurut Data BPS (2020), tingkat pengangguran di desa pada angka 4,04 persen atau naik dari posisi yang sama tahun lalu 4,01 persen. Kenaikan tingkat pengangguran di desa meningkat lantaran jumlah pekerja sektor pertanian yang juga menyusut.
BPS melansir, pekerja di sektor pertanian tercatat 35,7 juta orang atau 28,79 persen dari jumlah penduduk bekerja 124,01 juta jiwa. Sementara di tahun lalu, jumlah pekerja sektor pertanian di angka 35,9 juta orang atau 29,68 persen dari jumlah penduduk bekerja 121,02 juta orang.
Sebuah kondisi yang dianggap wajar. Sebab, pekerja sektor pertanian ingin mencari penghidupan yang lebih layak sehingga memutuskan untuk berhenti bertani. Namun, ada yang berhasil mendapatkan pekerjaan baru, tapi ada pula yang masih menjadi pengangguran.
Menurut hasil kajian global World Economic Forum (WEF) Tahun 2010 menunjukkan pertanian selain sebagai penyedia pangan, merupakan sektor yang berkontribusi menyediakan 40 persen lapangan pekerjaan. Dalam laporan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS yang dilaksanakan pada Agustus 2016 menyebutkan 37,8 juta orang bekerja pada sektor pertanian.
Jumlah itu terdiri dari berbagai tingkatan status pekerjaan seperti, berusaha sendiri, buruh, pekerja bebas pertanian, pengusaha pertanian, dan status lainnya dalam sektor ini. Dari sisi kontribusi, sektor pertanian menyumbang 14 persen Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2017, nomor dua terbesar setelah sektor industri pengolahan sebesar 21,3 persen.
Lulusan SD
Sektor pertanian terbanyak diisi oleh pekerja dari lulusan SD yakni 39,4 persen, kemudian tidak tamat SD 30 persen, lulusan SMP 16,6 persen, lulusan SMA/SMK 12.8 persen, sisanya lulusan perguruan tinggi (lulusan D1,D2,D3, dan Universitas) sebanyak 1,3 persen.Diperlukan perubahan paradigma agar stigma profesi petani berubah menjadi baik dan modern khususnya di mata generasi muda.
Salah satu pendekatannya yaitu melalui pendekatan pendidikan dan kebudayaan. Selama ini minat generasi muda tidak tertarik dengan usaha pertanian pangan dengan alasan tak menjanjikan kehidupan yang lebih baik.
Faktanya, petani rata-rata berusia 45 tahun ke atas. Sementara yang muda disibukkan dengan gadget. Kondisi tersebut semakin memperhatikan, ketika para petani memutuskan menjual sebagian lahan pertaniannya untuk membiayai kebutuhan sekolah atau kuliah anaknya. Sayangnya, pendidikan yang ditempuh tidak diarahkan pada keilmuan yang berkaitan dengan pertanian.
Faktor produksi tenaga kerja merupakan faktor produksi yang penting dan perlu diperhatikan dalam proses produksi dalam jumlah yang cukup bukan saja terlihat dari tersedianya tenaga kerja, tetapi juga kualitas dan macam tenaga kerja perlu diperhatikan. Selanjutnya dikatakan bahwa setiap produksi diperlukan tenaga kerja yang memadai, jumlah tenaga kerja yang diperlukan perlu disesuaikan dengan kebutuhan sampai dengan tingkat tertentu sehingga jumlahnya optimal.
Orientasi Kesejahteraan
Banyak faktor yang menyebabkan persepsi masyarakat tentang profesi petani identik dengan pekerjaan rendahan, kotor, tidak membanggakan, penghasilannya tidak menentu. Sehingga definisi profesi disempitkan hanya apabila seseorang itu bekerja di tempat tertentu dan posisi tertentu serta dengan gaji tertentu pula seperti bekerja di pabrik, bagian pemasaran, menjadi PNS atau perkantoran.
Menurut Mardikanto (2007) dalam setiap proses pembangunan pertanian, kehadiran petani senantiasa memainkan peran ganda, baik sebagai juru tani, pengelola usaha tani maupun sebagai manusia yang merupakan anggota dari keluarga dan sistem sosial masyarakatnya .Salah satu caranya dengan menyesuaikan gaya pertanian dengan perkembangan teknologi serta tren terkini di Indonesia. Pendekatan yang berbeda harus mulai dilakukan, melihat zaman beserta pelakunya sudah banyak berubah.
Masyarakat petani umumnya dicirikan dengan tingkat solidaritas yang tinggi dan dengan suatu sistem nilai yang menekankan tolong menolong, dan pemilikan bersama sumberdaya. Ciri-ciri masyarakat modern ditandai dengan adanya kesediaan menerima pengalaman-pengalaman baru dan terbuka terhadap pembaharuan dan perubahan yang terjadi.
Petani yang semula hidup dalam orientasi budaya agraris yang cenderung mendekati ciri-ciri masyarakat tradisional, yang kemudian harus dihadapkan pada pilihan pekerjaan baru di bidang industri, harus mengadopsi perilaku-perilaku baru yang cenderung mendekati ciri-ciri masyarakat modern. Hal ini merupakan suatu proses perubahan perilaku yang biasanya perubahan perilaku. Perubahan paradigma pertanian yang tradisional menuju modern harus terus dilakukan.
Keberpihakan
Menurut Scott (1993) mengemukakan bahwa untuk menyelamatkan diri dari struktur kehidupan mereka, masyarakat petani pedesaan menjalani gaya hidup gotong royong, tolong menolong, dan melihat sejumlah persoalan yang dihadapi sebagai persoalan kolektif serta pembagian hasil sama rata.
Sekolah dan Perguruan tinggi, terutama di bidang pertanian, diharapkan mampu menjadikan petani sebagai profesi modern. Hal itu akan menjadikan sektor pertanian semakin diminati anak-anak muda sehingga menjamin ketahanan pangan. Inovasi teknologi perlu terus dilakukan untuk mencapainya.
Kebijakan pemerintah juga harus didorong untuk mengutamakan keberpihakan kepada petani ini dicirikan dengan penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) secara masif, mulai dari pengolahan lahan sampai dengan tahap panen dan pasca-panen. Dengan demikian, kegiatan usaha pertanian berubah dari sistem tradisional menuju modernisasi pertanian.
Modernisai pertanian juga dapat mendorong minat masyarakat khususnya generasi muda terhadap dunia pertanian Modernisasi pertanian melalui penggunaan alsintan dari aspek ekonomi secara signifikan terbukti mampu meningkatkan produktivitas komoditas pangan dan pendapatan keluarga petani. Dengan begitu, proses produksi bisa lebih efisien. Melalui penggunaan alsintan pada setiap tahap kegiatan produksi, panen dan pasca-panen mampu menghemat biaya pengolahan tanah, biaya tanam, biaya penyiangan, dan biaya panen.
Akhirnya, profesi petani dapat dimaknai sebagai sebuah panggilan jiwa, sebuah tanggung jawab moral yang harus diemban oleh generasi penerus pembangunan, dan perlu pula dibangun bahwa profesi petani juga dapat dilihat dari perspektif rasional (structural base) bahwa bekerja di bidang pertanian dipahami sebagai sebuah pilihan didasarkan pada seberapa besar pilihan tersebut memberikan keuntungan-keuntungan baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan. (*tribun jateng cetak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.