Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Penyebab Biaya Haji Naik Menurut Kemanag, Pengelolaan Individu Jadi Perusahaan di Arab Saudi

Mulai dari tahun 2023 ini, pelayanan ibadah haji ditangani oleh holding company atau perusahaan-perusahaan Syarikah.

Editor: m nur huda
Kemenag
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief 

Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Arab Saudi sebenarnya menurunkan sebesar 30 persen untuk layanan haji di Armuzna. Namun yang diturunkan bukan dari keseluruhan biaya haji yang masuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Itu mereka turunkan. Jadi yang dimaksud dengan turun 30 persen layanan Haji bukan dari keseluruhan pembiayaan. Bukan hotelnya turun," kata Hilman.

Pembayaran Armuzna dilakukan langsung kepada Pemerintah Arab Saudi. Sementara biaya transportasi, akomodasi, dan penginapan dilakukan kepada vendor penyedia layanan di Arab Saudi.

Bagaimana dengan yang lainnya? yang lainnya kata Hilman adalah layanan pembiayaan untuk hotel, penginapan.

"Untuk katering makanan, untuk transportasi dan sebagainya kita tidak membayar ke pemerintah Arab Saudi, tetapi kita kerja sama dengan provider, dengan vendor ada disana itu dan kita bernegosiasi secara langsung," pungkas Hilman.

Lampu Hijau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Pertemuan dilakukan terkait rencana kenaikan biaya ibadah haji.

"Benar. KPK hari ini mengundang Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Ipi menjabarkan, agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H.

Dikatakannya, rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dimana KPK telah melakukan Kajian PIH pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.

"Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020-2022," kata Ipi.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, kata Ipi, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK, lanjutnya, akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi.

"Informasi lengkap pembahasan rapat akan kami sampaikan setelah pertemuan," katanya.

Seusai pertemuan, berdasarkan saran pimpinan KPK, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut penambahan biaya haji harus diiringi tata kelola keuangan yang baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved