Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Status DPO Sopir Tabrak Lari Dicabut, Pelaku Serahkan Diri Ke Polres Cianjur

Sopir sedan Audi A6 ini mendatangi mapolres didampingi tim pengacara, malam tadi, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
SG (kanan) didamping tim pengacara mendatangi Polres CIanjur, Sabtu (28/1/2023) malam sesaat setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor. 

TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR - SG (41) tersangka tabrak lari menjalani pemeriksaan intensif di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, Minggu (29/1/2023).

Sopir sedan Audi A6 ini mendatangi mapolres didampingi tim pengacara, malam tadi, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, dalam konferensi pers yang digelar Polres Cianjur bersama Polda Jabar dua jam sebelumnya, SG sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Polisi Pilih-pilih Tersangka? Kronologi Kecelakaan Hasya dan Selvi Mirip: Sopir Audi 6 Tersangka

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka datang ke polres didampingi kuasa hukum, Sabtu (28/1/2023) malam.

"Karena sudah menyerahkan diri, maka status DPO dicabut," kata Doni kepada wartawan di mapolres, Minggu (29/1/2023).

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan untuk melakukan langkah penahanan.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kita masih proses, ya,” ujar dia.

Dikatakan Doni, sebelumnya telah mengamankan sedan Audi seri A6, kendaraan yang diduga terlibat dalam perkara laka lantas tersebut.

“Tersangka sudah kita ajak melihat mobil, dan mengakui kendaraan tersebut yang dikendarai pada saat hari kejadian,” ujar Doni.

SG (41), sopir sedan Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8) mendatangi Polres Cianjur, Jawa Barat, didampingi tim kuasa hukum, sesaat setelah polisi menetapnya sebagai tersangka, Sabtu (28/1/2023) malam.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selvi Amelia Nuraini (19), Jumat pekan lalu.

SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka kasus laka lantas ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, serta jajaran.

Penetapan tersangka kasus laka lantas ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, serta jajaran.

Baca juga: Pengakuan Sugeng Sopir Audi A6 Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi: Saya Dapat Izin dari Polisi

Sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved