Berita Pemalang
Ditangkap Warga dan Satpam, 2 Tersangka Pembobol ATM di Pemalang Sudah 3 Kali Beraksi, Ini Modusnya
Satpam bersama warga berhasil mengamankan dua orang pelaku H (44) yang berasal dari Bogor dan R (23) dari Ogan Komering Ulu Selatan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Aksi pelaku pembobolan ATM Bank BRI di Stasiun kereta api Pemalang berhasil digagalkan.
Satpam bersama warga berhasil mengamankan dua orang pelaku H (44) yang berasal dari Bogor dan R (23) dari Ogan Komering Ulu Selatan
Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Resmi, Ganjar Lantik Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang, Acara Dihadiri Megawati
Baca juga: PARAH! Nanang Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Tiap Kamis Rudapaksa Ibu Mertua, Pernah Sekap 3 Hari
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka yang diamankan, ternyata keempat pelaku kejahatan pembobolan ATM bank di Pemalang sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali.
"Awalnya keempat pelaku berangkat dari Bogor ke Pemalang dengan mengendarai 2 sepeda motor, kemudian menginap di sebuah hotel di Taman, Pemalang, Jumat (27/1/2023).
Lalu, pada Sabtu (28/1/2023) keempat pelaku mengawali aksi pembobolan ATM Bank Mandiri di samping kantor PLN Pemalang.
Kemudian, mereka melanjutkan aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM menggunakan potongan mika.
Di sana, pelaku bisa mengambil uang milik nasabah sebesar 9 juta rupiah dari kartu ATM milik nasabah yang tidak dapat keluar."
"Terakhir, Minggu (29/1/2023) pagi, mereka kembali melakukan aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM.
Namun, aksi para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat rilis yang diterima Tribunjateng.com.
Pihaknya menjelaskan, para pelaku menutup lubang penarikan uang ATM dengan plat, sehingga ketika nasabah melakukan penarikan, uang tersebut tidak dapat keluar.
Setelah nasabah pergi, para pelaku membuka plat, untuk mengambil uang milik nasabah yang diganjal plat pada lubang penarikan uang ATM.
"Dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara."
"Kemudian, untuk 2 orang tersangka lainnya yang masih DPO," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang yang dicurigai akan mengganjal ATM, di area depan stasiun Pemalang, pada Minggu (29/1/2023) berhasil diamankan satpam Stasiun Pemalang dan Bank BRI.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko saat dihubungi Tribunjateng.com, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Keberhasilan penangkapan atas kerjasama yang baik antara tim pengaman Bank BRI dan pam Stasiun Pemalang," kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko.
Pihaknya menceritakan kejadian tersebut sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu satpam Bank BRI berkoordinasi dengan satpam Stasiun Pemalang untuk melakukan pengintaian pada orang yang sudah dicurigai akan mengganjal ATM.
Pada saat pelaku masuk di anjungan ATM BRI yang berada di lingkungan stasiun, dan memastikan mengganjal, satpam langsung berteriak dan menangkap pelaku.
"Pelaku berjumlah 4 orang, dan berhasil dibekuk 2 orang. Kemudian, satpam Stasiun Pemalang langsung menghubungi Polres Pemalang.
"Saat ini kedua pelaku sudah di Polres Pemalang," imbuhnya. (Dro)
Lewat Konvoi Klasik, Kapolres Pemalang Diantar "Komunitas Vespa" Keliling Kota |
![]() |
---|
UPDATE PEMALANG : Buntut Konflik FPI Vs PWI LS, Petinggi Polisi TNI dan BIN Rakor |
![]() |
---|
Ketika Doa Diselingi Jeritan: Warga Pegundan Trauma Usai Bentrokan FPI vs PWI LS di Pemalang |
![]() |
---|
AKBP Eko Pastikan Desa Pegundan Pemalang Tempat Bentrokan Berdarah FPI vs PWI LS Telah Kondusif |
![]() |
---|
Sedekah Selawe Ewu di Pemalang, Dari Desa Kramat Menyebar Manfaat hingga Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.