Liputan Khusus
FAKTA BUKAN HOAKS : Ribuan Remaja di Jawa Tengah Hamil Sebelum Nikah, Inilah Penyebabnya
Berdasar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai pengganti UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal menikah adalah 19 tahun.
"Kalau anak memungkinkan masih bisa disarankan dan diberi pemahaman oleh majelis hakim agar melanjutkan pendidikan, jangan buru-buru nikah dulu," tegasnya.
Berpotensi KDRT
Kasus pernikahan dini menjadi perhatian serius oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah.
Apalagi, kasus pernikahan dini di Jateng dalam periode 2019-2022 terjadi peningkatan cukup signifikan.
Pada tahun 2019 misalnya, angka pernikahan dini mencapai 2.049. Lalu, melonjak drastis ketika masa pandemi tahun 2020 hingga mencapai 12.972 kasus.
Jumlah itu, terus meningkat pada tahun 2021 yang mencapai 13.595 kasus. Sementara, angka pernikahan dini pada semester pertama tahun 2022 di Jateng mencapai 5.085 kasus.
Kepala DP3AKB Jateng, Retno Sudewi mengatakan pernikahan anak terjadi di hampir seluruh wilayah di Jateng.
Mulai dari Jepara, Pati, Blora, Grobogan, Cilacap, Brebes, Banjarnegara, Purbalingga dan beberapa kabupaten/kota lain di Jateng.
"Secara keseluruhan pernikahan dini ada di seluruh daerah di Jateng. Hanya saja tergantung besar kecilnya angka kasus yang terjadi," katanya.
Selain itu, Retno juga menyoroti pemahaman anak tentang kehidupan pra-nikah yang dianggap oleh mereka sebagai langkah mulus untuk membina rumah tangga. Kata dia, pasangan yang melakukan pernikahan dini masih terjebak pada pemikiran bahwa kehidupan pra-nikah akan menjadi lebih baik.
"Mereka beranggapan kalau sudah menikah maka ekonomi jadi lebih baik. Padahal kan belum tentu," jelasnya. Menurutnya, hal itu justru akan berpotensi menimbulkan perceraian.
75 Ribu Perceraian
Data dari Badan Pusat Statistik Jawa Tengah tahun 2021 menyebut sebanyak 75.509 kasus pasangan melakukan perceraian. Ada banyak faktor yang mempengaruhi diantaranya pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, hingga KDRT.
Di sisi lain, panitera muda hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Andarukmi Rini Utami mengatakan, selama tahun 2022 terdapat 73.927 kasus perceraian di Jawa Tengah. Rinciannya, cerai talak sebanyak 17.900 dan cerai gugat sebanyak 56.027.
Cilacap menduduki peringkat pertama dengan 1.424 cerai talak dan 3.835 cerai gugat. Lalu, di peringkat kedua ada Brebes dengan 1.068 cerai talak dan 3.782 cerai gugat. Disusul Purwodadi dengan 868 cerai talak dan 2.330 cerai gugat.
Adapun untuk Semarang mencapai 699 kasus cerai talak dan 2.404 cerai gugat. "Terbanyak Cilacap dengan 1.424 cerai talak dan 3.835 cerai gugat," katanya, Selasa (24/1/2023).
Kenapa Kanker Serviks Membahayakan? Ahli Kanker Sarankan Wanita Telah Menikah Rutin Skrining Berkala |
![]() |
---|
Liputan Khusus: Kanker Serviks Bisa Dicegah dengan Vaksin HPV |
![]() |
---|
Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng, Ini Upaya Pencegahan Oleh Pemprov |
![]() |
---|
LIPUTAN KHUSUS : Kanker Serviks Ancam Kaum Hawa, Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng |
![]() |
---|
Apindo Nilai Praktik Dumping China Merusak Pasaran Produk Lokal, Pemprov Pertemukan UKM dan Buyer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.