Berita Regional
Ulah Wanita 32 Tahun di Lampung Menikah 3 Kali Tanpa Sepengetahuan Suami Sebelumnya
Seorang wanita 32 tahun di Lampung ditangkap polisi setelah menikah untuk yang ke tiga kalinya.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita 32 tahun di Lampung ditangkap polisi setelah menikah untuk yang ke tiga kalinya.
Permasalahannya adalah pernikahan itu digelar tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari suami sebelumnya.
Ia dilaporkan oleh suami ke dua yakni AD (42) pria di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.
Baca juga: Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders Menikah, Ini Kata Agensi Soal Resepsi Pernikahan
Baca juga: Pengendara Motor Tergelincir di Jalan Licin hingga Tabrak Pohon, Tewas Seketika di TKP Kecelakaan
AD tinggal di Kampung Ujung Gung Ilir Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang bawang melaporkan istrinya YL ke Polres Tulangbawang Barat.
YL menikah dengan laki-laki lain MT tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang suami sah yang bernama AD ( 40)
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H mengatakan, pelapor yang merupakan suami sah mendatangi Mapolres Tulangbawang Barat, Sabtu (14/11/2022).
Dia melaporkan sang istri karena mengkhianati cintanya dengan menikah dengan laki-laki lain.
“Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,” ujar Dailami, Senin (30/01/2023).
Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ke tiga tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama serta membuat surat pernyataan diatas materai bahwa siap mempertanggung jawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda.
Padahal terlapor telah terikat perkawinan saah dengan AD ( 40) sejak tahun 2020.
Polisi juga menyita barang bukti yaitu satu buah akta nikah aatas nama AD dan YL dan satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor.
Kronologis Penangkapan Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib saudari YL datang ke Polres Tulangbawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Dia mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina, kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh kasat reskrim.
Hasil gelar perkara menetapkan status saksi YL menjadi tersangka.
Pukul 14.00 telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulangbawang Barat.
“Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nikah Tanpa Sepengetahuan Suami Sah, Wanita di Tulangbawang Barat Lampung Ditangkap Polisi,
Foto-foto Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy Masih Koma di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Pembacokan Siswa SD Hingga Tewas: Salah Sasaran Pak, Kirain. . . |
![]() |
---|
Siswa SD Tewas Dibacok Gerombolan Pemotor saat Perjalanan Pulang Sekolah |
![]() |
---|
Viral Foto Mobil Sport Plat Nomor Palsu Rusia di Bali, Kini Jadi Target Operasi Polisi |
![]() |
---|
Pelajar Dianiaya Sekelompok Pemuda gara-gara Tak Mau Diajak Kumpul dan Tak Aktif di Grup WA |
![]() |
---|