Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ulah Wanita 32 Tahun di Lampung Menikah 3 Kali Tanpa Sepengetahuan Suami Sebelumnya

Seorang wanita 32 tahun di Lampung ditangkap polisi setelah menikah untuk yang ke tiga kalinya.

Editor: rival al manaf
istimewa
Ilustrasi pernikahan 

Pukul 14.00 telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulangbawang Barat.

“Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nikah Tanpa Sepengetahuan Suami Sah, Wanita di Tulangbawang Barat Lampung Ditangkap Polisi, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved