Liputan Khusus

UPDATE : Menelusuri Fakta Tingginya Angka Pernikahan Dini di Jawa Tengah

Kasus pernikahan dini di Jawa Tengah periode 2019 hingga 2022 meningkat signifikan. Tahun 2019 terjadi pernikahan dini sebanyak 2.049 kasus.

ISTIMEWA
Ilustrasi Pernikahan Dini 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kasus pernikahan dini di Jawa Tengah periode 2019 hingga 2022 meningkat signifikan. Tahun 2019 terjadi pernikahan dini sebanyak 2.049 kasus.

Kemudian meningkat menjadi 12.972 kasus di tahun 2020. Dan meningkat lagi di tahun 2021 menjadi 13.595 kasus.

Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A di tahun 2022 menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon.

Supangat, Humas sekaligus Hakim PA Wonosobo Kelas 1 A mengatakan dari total pengajuan yang diterima, sebanyak 396 pemohon telah diputus.

Pengajuan dispensasi kawin dapat dilakukan apabila seseorang akan menikah namun belum memenuhi batas umur yang ditetapkan pemerintah.

Pengajuan dispensasi kawin ini dilakukan di Pengadilan Agama dengan melalui persidangan terlebih dahulu.

"Dispensasi nikah yaitu permohonan pengajuan dispensasi kawin yang umurnya masih kurang 19 tahun," ucap Supangat.

Dari total pengajuan dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A, memiliki beragam alasan.

Namun seringnya yang mengajukan dispensasi kawin dikarenakan calon pengganti wanita telah hamil di luar nikah.

"Alasan paling banyak ya itu, Married by Accident atau hamil di luar nikah. Mencapai 40 persen dari total pemohon dispensasi kawin," terangnya.

Sementara itu rata-rata umur calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin di Wonosobo antara 17-18 tahun.

Pengajuan dispensasi kawin dapat saja diterima ataupun tidak diterima oleh Pengadilan Agama.

"Untuk yang tidak diterima, biasanya masih terlalu muda umurnya di bawah 17 tahun, dan belum ada alasan yang mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung," tambahnya.

Di Wonosobo, rata-rata yang mengajukan dispensasi kawin adalah anak yang sudah tidak bersekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved