Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

UPDATE : Menelusuri Fakta Tingginya Angka Pernikahan Dini di Jawa Tengah

Kasus pernikahan dini di Jawa Tengah periode 2019 hingga 2022 meningkat signifikan. Tahun 2019 terjadi pernikahan dini sebanyak 2.049 kasus.

ISTIMEWA
Ilustrasi Pernikahan Dini 

Wonosobo memang masih menjadi daerah dengan angka kemiskinan yang masih tinggi di Jawa Tengah, yang tampaknya juga menjadi pemicu timbulnya berbagai permasalahan lain seperti pernikahan dini.

Akses Pornografi

Banyak kasus pernikahan dini yang didasari pada ekonomi, perjodohan, maupun hamil di luar nikah. Kultur pernikahan dini di desa dan di perkotaan pun berbeda.

Komisi D DPRD Kota Semarang, Umi Surotud Diniyah, mengatakan pernikahan dini yang terjadi di perkotaan rata-rata disebabkan karena hamil di luar nikah

Perkembangan teknologi membuat anak-anak bisa mengakses video porno yang belum pantas untuk ditonton.

"Usia di bawah 19 tahun belum memiliki pekerjaan jelas. Masa-masanya bermain dan belajar. Jadi faktor ekonomi akan menjadi penentu kelanggengan hubungan mereka," kata Umi.

Ketidaksiapan mental dan finansial saat menikah di usia dini akan membuat rumah tangga rawan bermasalah. Terutama di usia yang masih belum matang, karena ego yang tidak bisa dikendalikan.

"Mental mereka masih seperti anak-anak, yang butuh bimbingan. Belum bisa membuat keputusan yang tepat. Sehingga seringkali muncul masalah-masalah yang mengakibatkan keduanya bertengkar," ujarnya.

Alasan pemerintah memberlakukan batasan minimal usia pernikahan, dikarenakan pernikahan dini cenderung banyak membawa masalah dibandingkan dengan manfaatnya.

Dalam aturannya, pemerintah mengesahkan UU no 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UJ No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

"Seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi, UU perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun.

Perkawinan anak lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, banyak anak yang terlantar akibat dilahirkan oleh ibu yang belum memasuki usia nikah," ucapnya. (tim-bersambung)

Baca juga: Kota Pekalongan Peringkat Pertama Kepatuhan Pembayaran Wajib Pajak

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Februari 2023, Cancer Dasari Cinta dengan Ketulusan

Baca juga: Pendaftaran Pengisian 3 Jabatan Kepala Dinas di Karanganyar Diperpanjang

Baca juga: Bocil SD Nyaris Jadi Korban Penculikan Anak Semarang, Kriminolog : Polisi Perlu Patroli Keliling

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved